Siap-siap! Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 Bakal Naik Lagi
PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Makassar segera memberlakukan penyesuaian tarif di lima gerbangnya.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
Ketentuan penyesuaian tarif tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.
Itu tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6629).
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Hal ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan investor yang diharapkan adanya kepastian dalam investasi ini dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.
Custom Maxi Yamaha di Makassar Berhadiah Total Rp100 Juta |
![]() |
---|
Hotel Santika Makassar Hadirkan Promo Save-tember Package dengan Harga Spesial |
![]() |
---|
Resmikan DOBRAK Literasi, Aliyah Mustika Ilham: Literasi Pondasi Penting Bentuk Generasi Masa Depan |
![]() |
---|
Lewat Musik dan Teater, Anak Muda Makassar Dukung Pendidikan Guru Daerah Terpencil |
![]() |
---|
Alex Tanque Korban 'Kutukan' Nomor 9 PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.