Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap-siap! Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 Bakal Naik Lagi

PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Makassar segera memberlakukan penyesuaian tarif di lima gerbangnya. 

|
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM
Tol layang sepanjang Jl AP Pettarani Makassar terekam menggunakan kamera drone saat malam hari. 

Ketentuan penyesuaian tarif tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.

Itu tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 27, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6629).

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. 

Hal ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan investor yang diharapkan adanya kepastian dalam investasi ini dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved