Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap-siap! Tarif Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3 Bakal Naik Lagi

PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Makassar segera memberlakukan penyesuaian tarif di lima gerbangnya. 

|
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM
Tol layang sepanjang Jl AP Pettarani Makassar terekam menggunakan kamera drone saat malam hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Makassar Metro Network (MMN) sebagai pengelola dan operator Jalan Tol Makassar segera memberlakukan penyesuaian tarif di lima gerbangnya. 

Diketahui, Jalan Tol Makassar menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Pusat Kota Makassar, Pusat Komersial Panakkukang dan Kawasan Industri Makassar.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1147/KPTS/M/2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.

Direktur utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan menjelaskan, dalam waktu dekat penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.

Ini akan diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Nomor 1147/KPTS/M/2023. 

Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali.

Hal ini berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. 

“Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen, sehingga penetapan penyesuaian tarif dapat dilakukan,” jelas Ismail, Selasa (19/9/2023).

Penyesuaian tarif di Jalan Tol Makassar akan berlaku di lima gerbang yakni Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan. 

Jalan Tol Makassar dioperasikan dengan sistem terbuka, di mana semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.

Penerapan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 sebelumnya dilakukan pada bulan Mei 2021. 

Adanya penyesuaian tarif ini bertujuan untuk pengembalian investasi sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif. 

Selain itu, penyesuaian tarif juga dilakukan untuk mengakomodasi meningkatnya biaya operasional yang terkait dengan pemeliharaan, perbaikan, dan peningkatan infrastruktur jalan tol

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol serta menjaga kualitas layanan yang optimal,” tambah Ismail.

Diketahui, Kementerian PUPR telah menetapkan tarif tol berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved