Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RSUD Syekh Yusuf Digeledah

Reaksi Rahmawati Djalil Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Soal Dugaan Korupsi JKN: Saya Mengikut Saja

Satu persatu berkas tersebut kemudian dimasukkan ke mobil barang bukti milik Kejari Gowa.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Sayyid
Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, drg Rahmawati Djalil  seusai penggeledahan yang dilakukan Kejari Gowa di RSUD Syekh Yusuf Jl  dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023) 

Tapi kata dia, baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD, namun masih Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Yeni.

Dijelaskan, setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh Yusuf  juga menerbitkan Surat Keputusan baru.

SK itu ditandatangani Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan.

Kata Yeni, dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun non ASN," katanya.

Yeni menerangkan peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tidak sesuai dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf.

Masalah SK itu terdapat pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya.

Pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan.

Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan. 

Sehingga lanjutnya, SK Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.

"Perbup dan SK yang dikeluarkan direktur RSUD sangat bertentangan, di SK Direktur menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan," jelasnya.

Nakes Belum Terima Intensif

Tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluhkan belum menerima intensif.

Menurut salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluh lantaran belum menerima insentif dari pihak rumah sakit.

"Semua perawat di ruang perawatan sampai kamar operasi dan semua jasa JKN orang rumah sakit belum dibayarkan selama lima bulan," ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved