Kronologi Pria 34 Tahun di Lutra Rudupaksa Tatangga, Korban Masih Bawah Umur, Pelaku Ditangkap
Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Sadaruddin meringkus pelaku inisial IS (34) satu jam usai keluarga korban melaporkan kejadian rudapaksa ya
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
Polres Lutra
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara gerak cepat meringkus terduga pelaku rudupaksa anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan tidak lama setelah dilaporkan.
"Terima kasih kepada Polres Luwu Utara yang sudah merespon baik laporan kami.
Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap ibu korban.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas aksi bejatnya dan merujuk pada Pasal 82 UU RI Nomor 16/2016 tentang UU perlindungan anak, IS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Baca Juga
Pelaku Pelecehan Honorer di Palopo Masih Berkeliaran, Polisi Sulit Ungkap Identitas |
![]() |
---|
Revitalisasi PPI Pontap Palopo Mulai 2026, Beba Tunggu DAK |
![]() |
---|
Kecelakaan di Palopo: Daihatsu Sigra Terperosok ke Drainase, Sopir Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Hadiah Kemerdekaan, PLN Pasang Listrik Gratis untuk Warga Battang Palopo |
![]() |
---|
Pemkot Palopo Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Rumah Subsidi Kisaran Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.