Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Pria 34 Tahun di Lutra Rudupaksa Tatangga, Korban Masih Bawah Umur, Pelaku Ditangkap

Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob Bripka Sadaruddin meringkus pelaku inisial IS (34) satu jam usai keluarga korban melaporkan kejadian rudapaksa ya

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
Polres Lutra
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara gerak cepat meringkus terduga pelaku rudupaksa anak dibawah umur. 

Hal itu disampaikan pihak keluarga saat menyaksikan pelaku digiring masuk ke ruangan penyidik usai dilakukan penangkapan tidak lama setelah dilaporkan. 

"Terima kasih kepada Polres Luwu Utara yang sudah merespon baik laporan kami.

Sehingga pelaku akhirnya tertangkap. Kami berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap ibu korban.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara guna penyelidikan lebih lanjut. 

Atas aksi bejatnya dan merujuk pada Pasal 82 UU RI Nomor 16/2016 tentang UU perlindungan anak, IS terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved