Kampus Ditutup
Jangan Asal Pilih Kampus untuk Kuliah, Cek Akreditasi Kampus Melalui BAN- PT, Berikut Tata Caranya
Salah satu kampus di Makassar kena sanksi dari Kemendikbud karena melakukan pelanggaran keras yang berujung pada pencabutan izin.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akreditasi menjadi indikator utama untuk menilai kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian calon mahasiswa agar tidak tersesat saat mendaftar di kampus yang sedang dalam pantauan sanksi Kemendikbud seperti yang terjadi di salah satu kampus di Makassar.
Salah satu kampus di Makassar kena sanksi dari Kemendikbud karena melakukan pelanggaran keras yang berujung pada pencabutan izin.
Ini tentu akan merugikan mahasiswa itu sendiri ketika tidak teliti dalam mengecek kampus sebelum mendaftar.
Perguruan tinggi yang sudah terakreditasi oleh BAN-PT menandakan kualitas pendidikannya terjamin.
Sehingga kompetensi mahasiswanya sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.
Tidak hanya itu, akreditasi kampus dan program studi (prodi) juga merupakan persyaratan umum untuk melamar pekerjaan di lembaga pemerintahan, BUMN, perusahaan swasta, hingga perusahaan multinasional.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan cek akreditasi kampus dan program studi secara online:
Cara Cek Akreditasi Kampus:
Melalui Komputer, PC, Laptop:
Kunjungi situs https://www.banpt.or.id/
Pilih menu 'Data Akreditasi' dan klik 'Institusi (terkini)'.
Di kolom perguruan tinggi, masukkan nama perguruan tinggi yang ingin Anda cari.
Hasil akreditasi kampus akan muncul, termasuk peringkat universitas, nomor SK, tahun SK, wilayah, tanggal, dan status kedaluwarsa.
Melalui Smartphone:
Buka situs https://www.banpt.or.id/ pada browser di handphone.
Klik ikon hamburger menu (garis tiga) di pojok kanan atas situs.
Pilih menu 'Data Akreditasi'.
Lalu pilih submenu 'Institusi (terkini)'.
Masukkan nama kampus atau prodi pada kolom yang tersedia.
Melalui Histori Akreditasi:
Kunjungi situs https://www.banpt.or.id/
Pilih menu 'Data Akreditasi' dan klik 'Institusi (histori)'.
Di kolom perguruan tinggi dan program studi, masukkan nama yang ingin Anda cari.
Sistem akan menampilkan beberapa pilihan kampus.
Pilih perguruan tinggi dan program studi yang ingin Anda cari, lalu hasil akreditasi akan muncul.
Cara Cek Akreditasi Program Studi:
Melalui Komputer, PC, Laptop:
Kunjungi situs https://www.banpt.or.id/
Pilih menu 'Data Akreditasi' dan klik 'Program Studi (terkini)'.
Di kolom perguruan tinggi serta program studi, masukkan nama yang ingin Anda cari.
Hasil akreditasi program studi dari berbagai universitas akan muncul.
Melalui Smartphone:
Buka situs https://www.banpt.or.id/ pada browser di handphone.
Klik ikon hamburger menu (garis tiga) di pojok kanan atas situs.
Pilih menu 'Data Akreditasi'.
Lalu pilih submenu 'Program Studi (terkini)'.
Masukkan nama program studi pada kolom yang tersedia.
Akreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) adalah penilaian resmi terhadap mutu perguruan tinggi dan program studi di kampus, baik negeri maupun swasta.
Ini penting untuk memastikan bahwa pendidikan yang Anda terima memenuhi standar yang ditetapkan.
Jadi, pastikan untuk memeriksa akreditasi sebelum memilih perguruan tinggi atau program studi yang tepat untuk Anda.
Wajib Mengantongi Akreditasi Institusi
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulsel, Sulbar, dan Sultra terancam tak bisa mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.
Hal ini karena perguruan tinggi tersebut tak terakreditasi secara institusi dan program studi.
Peraturan baru, mewajibkan perguruan tinggi terakreditasi jika ingin menerbitkan ijazah mahasiswa.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX (wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra), Andi Lukman, Jumat (11/8/2023).
"Sekarang ada sekitar 40 persen belum ada (akreditasi). Selebihnya sudah ada," kata Andi Lukman kepada Tribun-Timur.com.
Namun, dia belum bersedia menyebutkan daftar perguruan tinggi belum terakreditasi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Andi Lukman mengaku perguran tinggi yang belum mengantongi akreditasi institusi kebanyakan karena belum stabil dalam pengelolaan.
"Kebanyakan perguruan tinggi kurang sehat seperti kurang mahasiswa atau perguruan tinggi masih baru. Kampus-kampus besar di Sulsel sudah ada semua," kata Andi Lukman.
"Selama ini kita anggap kalau tidak ada (akreditasi institusi) maka tidak ada punishment," lanjutnya mengatakan.
Dia pun meminta semua perguruan tinggi bisa segera mengurus akreditasi institusi.
Akreditasi ini menurutnya sangat penting agar keberlanjutan perguruan tinggi bisa berlangsung lancar.
Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) telah mengedukasi pentingnya akreditasi institusi.
Sebab, perguruan tinggi tidak bisa mengeluarkan ijazah bila belum mengantongi akreditasi ini
"Pemahaman kami selama ini walaupun akreditasi institusi itu (tidak ada) bisa wisuda tapi setelah ada pemahaman BAN-PT bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2012 memang akreditasi prodi dan institusi itu sama," kata Andi Lukman.
"Ketika Perguruan tinggi tidak tegasi akreditasi institusi dan prodi maka tidak boleh keluarkan ijazah," lanjutnya mengatakan.
Syarat akreditasi
Pengakuan mutu dan layaknya perguruan tinggi atau program studi diukur melalui akreditasi, yang merupakan bentuk evaluasi yang dijalankan oleh badan independen atau organisasi eksternal.
Tujuan dari akreditasi adalah untuk mengevaluasi komitmen yang ditunjukkan oleh penyelenggara perguruan tinggi dan untuk menilai kemampuan serta efektivitas proses pendidikan di dalamnya.
Untuk meraih akreditasi tingkat unggul, universitas harus memperoleh skor lebih tinggi dari 361, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam penilaian akreditasi ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
1. Skor butir penilaian sistem penjaminan mutu (ketersediaan dokumen formal SPMI, ketersediaan bukti yang sah terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 3,0;
2. Skor butir penilaian akreditasi program studi (perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) harus mendapatkan nilai minimal 3,25;
3. Skor butir penilaian penjaminan mutu (efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu) harus mendapatkan nilai minimal 3,0;
4. Skor butir penilaian publikasi ilmiah di jurnal (jumlah publikasi di jurnal dalam 3 tahun terakhir) harus mendapatkan nilai minimal 3,25;
5. Skor butir visi, misi, tujuan, dan strategi (kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi, komitmen, dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana) harus mendapatkan nilai minimal 4.0;
6. Skor butir tata pamong, tata kelola, dan kerja sama (kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik dan efektif) harus mendapatkan nilai 18.0;
7. Skor butir mahasiswa (kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian) harus mendapatkan nilai minimal 4.0;
8. Skor butir sumber daya manusia (rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi, persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional guru besar terhadap jumlah seluruh dosen tetap, persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional/sertifikat profesi terhadap jumlah seluruh dosen tetap) harus mendapatkan nilai minimal 7.0;
9. Skor butir keuangan, sarana dan prasarana (kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) harus mendapatkan nilai minimal 4.0;
10. Skor butir pendidikan (keberadaan kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 10.0;
11. Skor butir penelitian (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0;
12. Skor butir pengabdian kepada masyarakat (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0;
13. Skor butir luaran dan capaian Tridharma (produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa, rata-rata IPK mahasiswa dalam 3 tahun terakhir, dan persentase keberhasilan studi untuk setiap program) harus mendapatkan nilai minimal 35.0.
Berdasarkan penerbitan Regulasi BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0, kini tingkatan akreditasi tidak lagi berupa A, B, dan juga C.
Melainkan berubah menjadi Unggul, Baik, Baik Sekali, dan Tidak Terakreditasi.(*)
Daftar 23 Kampus Swasta Resmi Ditutup Awal Tahun 2024: Makassar 1 Kampus, Jakarta 5 |
![]() |
---|
Disinyalir Jual Beli Ijazah, 1 Kampus Swasta di Makassar Ditutup Paksa Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Kampus Swasta di Makassar Tutup Pasca Disanksi Kemendikbud, Mahasiswa UI Dukung Kebijakan Nadiem |
![]() |
---|
Berani Keluarkan Ijazah Tanpa Perkuliahan, 1 Kampus Swasta di Makassar Resmi Ditutup Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Mendikbud Marah Besar! Ada Kampus Swasta di Makassar Keluarkan Ijazah Tanpa Ada Proses Perkuliahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.