Universitas Hasanuddin
Kuliah Umum Bahas Masalah Lingkungan Laut, FH Unhas Undang Profesor Ahli Hukum Australia
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) sukses menyelenggarakan kuliah umum (guest lecture) pada Kamis (14/9/2023).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) sukses menyelenggarakan kuliah umum (guest lecture) pada Kamis (14/9/2023).
Kegiatan berlangsusng secara bauran (hybrid) di Aula Prof Dr Baharuddin Lopa SH FH Unhas.
Kuliah umum menghadirkan Prof Tim Stephens BA LL B M Phil PhD FAL, Professor pada bidang Hukum Internasional, University of Sidney, Australia (QS Ranking 19).
Tema yang diusung "Resolving Marine Enviromental Disputes In The Asia Pacific".
Kuliah umum dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Hamzah Halim SH MH MAP.
Dosen FH Unhas Rafika Nurul Hamdani Ramli SH LLM bertindak sebagai moderator.
Adapun kuliah umum diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unhas dan peserta umum sebanyak 200 peserta.
Prof Tim Stephens membuka kuliah dengan umum dengan menguraikan isu lingkungan laut kontemporer di kawasan Asia Pasifik.
Menurutnya yang menjadi tantangan pada abad ini adalah upaya negara-negara mematuhi kewajiban dan tugas dalam menjaga lingkungan hidup berdasarkan UNCLOS 1982.
Selanjutnya, ia memberikan analisis tentang badan-badan peradilan intenasional yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan.
Prof Tim Stephens juga mengkritisi kontribusi yang diberikan oleh putusan arbitrase dan keputusan pengadilan terhadap perkembangan hukum lingkungan.
Lalu menjelaskan soal tantangan yang dihadapi dalam proses pengadilan internasional.
Pada akhir sesi, moderator memandu diskusi dan tanya jawab.
Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan Prof Dr Maskun SH LLM, Sekretaris Departemen Hukum Internasional Dr Kadarudin SH MH CLA.
Hadir pula Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Andi Muhammad Aswin Anas SH., MH dan Ahmad Fachri Faqi, SH., LL.M.
Dalam kesempatannya, Prof Hamzah Halim merasa sangat terhormat dan bangga atas perkenan seorang ahli terkemuka, Prof. Tim Stephens, dari University of Sydney, Australia.
"Kita sangat berterima kasih karena telah berkenan meluangkan waktunya hadir memberikan pandangannya sebagai pembicara tamu dalam kuliah umum," kata Prof Hamzah Halim.
Prof Tim Stephens adalah seorang ahli yang diakui dalam bidang litigasi internasional, terutama dalam masalah lingkungan laut.
"Topik kuliah hari ini adalah Opsi Litigasi Internasional dalam Hubungannya dengan Masalah Lingkungan Laut di Wilayah Pasifik Selatan yang sangat relevan dan penting," katanya.
Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang merupakan sarana akhir (ultimum remidium) di hadapan pengadilan setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil.
Oleh karenanya, Wilayah Pasifik Selatan adalah wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati tetapi juga menghadapi banyak tantangan lingkungan.
Kuliah tamu ini sekaligus menjadi bukti dan menunjukkan komitmen FH Unhas untuk internasionalisasi dan keberagaman akademik.
Interaksi dengan para ahli ataua pakar dari luar negeri diharapkan akan memperluas pandangan dan pemahaman civitas akademika fakultas hukum unhas tentang masalah global.
Kuliah tamu ini diharapkan akan menginspirasi para peserta untuk bertindak demi perlindungan lingkungan laut yang berharga.
Peserta kuliah umum ini diundang untuk menjadikan kesempatan ini sebagai waktu untuk belajar dan berdialog secara bermakna dengan pakar yang kompeten dan diakui dunia di bidang keahliannya.(*)
Mahasiswa Unhas Ciptakan Namelo, Patch Antinyamuk Alami untuk Cegah DBD |
![]() |
---|
Akademisi FISIP Unhas Usul Capres Minimal S3, Bima Arya: Kita Butuh Perspektif Kaya |
![]() |
---|
Mimpi Syaharuddin Alrif Akhirnya Terwujud Pasca Masuk Program Doktor Universitas Hasanuddin |
![]() |
---|
5 Kepengurusan IKA Terbentuk, Prof Jamaluddin Jompa : Unhas Berhasil Berkat Alumni |
![]() |
---|
Rektor Unhas Serahkan SK Non PNS Tetap 146 Dosen Baru, Fakultas Kedokteran Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.