Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba Jaringan Internasional Fredy di Pinrang Digeledah Bareskrim Polri, Polisi 'Diprank'

Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu membenarkan adanya penggeledahan rumah yang dilakukan tim Bareskrim Polri.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menggelar konferensi pers pengungkapan sindikat bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023). 

Wahyu mengungkapkan setiap bulannya sindikat Fredy Pratama memasok narkoba hingga 500 kilogram.

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," tuturnya.

Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.

"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama," kata Wahyu.

Wahyu juga mengungkapkan saat menjalankan aksinya, Fredy Pratama memiliki anak buah yang tersebar di berbagai daerah.

Mereka, sambungnya, memiliki tugas masing-masing seperti pelaku berinisial K yang memiliki peran sebagai pengendali operasional di Indonesia.

Lalu, NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.

Kemudian, adapula AR yang memiliki peran sebagai koordinator dokumen palsu serta DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Sementara sebagai kurir yaitu FA dan SA, pengumpul uang adalah KI serta P.

Selanjutnya, adapula DS sebagai koordinator penarikan uang.

"Selanjutnya FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," kata Wahyu.

Lantas, Fredy Pratama mengendalikan jaringannya di Indonesia dari luar negeri yaitu Malaysia dan Thailand.

"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," jelasnya.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan UU Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada pula tersangka yang disangkakan pasal tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved