PPPK
Rincian Formasi PPPK Bakal Diterima di Soppeng Tahun 2023, Didominasi Guru dan Nakes
Pemerintah Kabupaten Soppeng akan menerima 1.087 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sudirman
TRIBUNSOPPENG, WATANSOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng akan menerima 1.087 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Hal diatas berdasarkan surat keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 546 tahun 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Tenri Sessu mengatakan pengajuan ini sesuai dengan keuangan daerah.
"Betul pengajuan sudah sesuai dengan kebutuhan dan keuangan daerah," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (14/9/23)
Dengan rincian 744 Tenaga Guru, 273 Tenaga Kesehatan dan 70 Tenaga Teknis.
Dijelaskan, Tenaga Guru saat ini sangat dibutuhkan mengingat pentingnya pendidikan demi masa depan anak bangsa.
"Alokasi PPPK sebanyak 432 guru kelas dan 138 Guru Agama yang sangat dibutuhkan," jelasnya.
Kekurangan ini muncul karena dalam beberapa tahun terakhir mengingat banyak guru yang pensiun dan keterbatasan dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Hal inilah yang menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menjaga kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Selain itu, Tenaga Kesehatan juga dinilai sangat penting dengan mengajukan alokasi PPPK dengan jabatan Dokter sebanyak 27 orang.
"Tenaga Kesehatan juga kami sangat butuhkan," tegasnya.
Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan anggaran yang akan dialokasikan untuk PPPK pada tahun 2023 karena masih dalam tahap penentuan yang lebih pasti.
Berikut rincian formasi PPPK Kabupaten Soppeng Tahun 2023
Ahli Pratama
Tenaga Guru
Pemkot Parepare Terima 1020 PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 |
![]() |
---|
BKD Sulsel Kantongi 1.000 Nama Usulan PPPK Paruh Waktu, Kapan Diusulkan? |
![]() |
---|
Tak Semua Honorer Pemprov Sulsel Diangkat PPPK Paruh Waktu, Jufri Rahman: Sesuai Kemampuan Keuangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Janji SK 2.724 PPPK Tahap II Terbit Paling Lambat Oktober 2025 |
![]() |
---|
Gaji PPPK Mulai Cair Agustus 2025, Nominal Sudah Ditentukan, Bisa Tembus Rp7 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.