4 Proyek Strategis Pemkot Makassar Dipastikan Tak Berjalan di 2023, Apa Saja Itu?
Tahun ini Pemkot Makassar hanya menggelontorkan Rp270 miliar dalam APBD pokok, sementara kebutuhan capai Rp400 miliar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beberapa proyek strategis Pemerintah Kota Makassar dipastikan tidak bisa berjalan.
Proyek-proyek tersebut antara lain Makassar Cor City Arena (Macca), smart panyingkulu, bundaran di Jl Perintis Kemerdekaan tepat di depan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), serta renovasi rumah jabatan wali kota.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto menjelaskan proyek macca tak bisa berjalan tahun ini mengingat anggaranya butuh penambahan.
Tahun ini Pemkot hanya menggelontorkan Rp270 miliar dalam APBD pokok, sementara kebutuhan capai Rp400 miliar.
Selanjutnya, proyek smart panyingkulu dan bundaran di BTP masih terkendala di perizinan.
"Bundaran Tamalanrea, anggarannya sudah siap, gambarnya sudah siap. Satu izin sudah siap, tapi satu izin terganjal lagi di balai mana gitu. Terus Macca mesti ditambah Rp400 M," ulas Danny Pomanto ditemui di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (11/9/2023).
"Kemudian Smart Panyingkulu terkendala di izin pemindahan kabel PLN semua. Jadi memang ini hal sepele sebenarnya yang menyangkut dengan koordinasi dengan pihak lain. Cukup mengesalkan sebenarnya. Kan yang susah anggarannya, ternyata yang sudah pindah kabel ini. Tidak mudah. Orang-orang kadang cuek," sambungnya.
Baca juga: Pemkot Makassar Hadirkan Kompetisi Olahraga S8, Apa Itu?
Gagalnya pembangunan proyek Macca tahun ini sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Andi Pattiware.
Kata Andi Pattiware, proyek strategis ini mengalami gagal tender.
Dari lima perusahaan yang lolos pra kualifikasi, tak satu pun yang memasukkan penawaran.
Bahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa juga sudah melakukan perpanjangan masa penawaran.
Ia mengungkap, para penyedia jasa enggan memasukkan penawaran karena metode evaluasi yang digunakan tidak sesuai dengan proyek tersebut.
Dimana harga terendah ambang batas dianggap tidak sesuai untuk digunakan dalam konsep pembangunan design and build (rancang bangun).
"Hitungan awal kami bersama MK (manajemen konstruksi) dan tim teknis itu tambahnya sekitar Rp130 miliar kurang lebih. Anggaran awal Rp270 miliar. Jadi totalnya Rp400 miliar. Ini pasti kita komunikasi juga dengan tim pendamping hukum, kejati sama polda," bebernya.
Baca juga: Kinerja Laskar Pelangi Pemkot Makassar Mulai Dievaluasi, Kepribadian hingga Pengetahuan Umum Diuji
Rencananya, penambahan anggaran untuk Macca akan diusulkan dalam APBD Perubahan 2023.
Hal itu memungkinkan kata Pattiware seusai dengan hasil konsultasi dengan tim keuangan daerah.
"Anggaran ini akan diusulkan ke APBD perubahan. Kita sudah konsultasi dengan keuangan daerah dan itu dimungkinkan untuk adendum," sebutnya.
Proyek ini pun tetap akan berjalan secara tahun jamak atau multiyears, pasca anggarannya diketuk di APBD Perubahan proyek ini diharapkan segera berjalan.
"Kami tidak bisa mengajukan tambahan tender kalau belum disahkan itu. Jadi startnya di bulan 10, mungkin di bulan 12 sudah ada pemenang," ujarnya.
Baca juga: 30 Tahun Ditinggal Pengembang, Warga 12 Perumahan Inisiatif Serahkan PSU ke Pemkot Makassar
Terkait rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Wali Kota Makassar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Zuhaelsy Zubir menyebut jumlah waktu yang tersisa hingga akhir tahun tidak cukup untuk mengerjakan proyek fisik.
Proses lelang membutuhkan waktu dua bulan, belum lagi memasuki tahap pelaksanaan konstruksinya.
"Waktunya tidak cukup kalau sekarang, karena sudah bulan delapan, belum lelangnya dan pelaksanannya," jelasnya.
Kendati tidak bisa dijalankan tahun ini, Dinas PU Makassar berharap agar proyek ini bisa ditender dini pada Desember mendatang.
"Untuk rehabilitasi rujab yang tahun ini tidak dilaksankan, sementara kita menunggu output laporan dari konsultan perencana, insyaallah di Desember kita akan lakukan tender dini," sebutnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.