Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Hari Pertama Bahtiar Baharuddin Jabat Pj Gubernur Sulsel, Pejabat Dicopot Sudirman Ikut Mendampingi

Bahtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/9/23) mereka tiba sekitar pukul 12.48 Wita.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Renaldi
Bahtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/9/23) mereka tiba sekitar pukul 12.48 Wita. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mulai berkantor hari ini, setelah dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel oleh Medagri, Tito Karnavian, Selasa kemarin.

Bahtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/9/23) mereka tiba sekitar pukul 12.48 Wita.

Didampingi oleh istri dan anaknya, Bahtiar langsung disambut hangat dengan tarian khas Daerah Sulsel.

Dirinya juga didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah Sulsel Andi Muhammad Arsjad di kantor gubernur.

Sambil tersenyum, Bahtiar berhenti sejenak untuk melihat sambutan yang di adakan Pemprov Sulsel.

Berjejer rapi, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergantian bersalaman dengan Pj Gubernur dan memperkenalkan diri mereka.

Tampak Bahtiar juga tersenyum kecil sambil mengucapkan terimakasih kepada seluruh kepala OPD atas sambutan hangat mereka.

"Terima kasih," kata Bahtiar Baharuddin.

Mantan Sekretaris Daerah Sulsel Abdul Hayat Gani juga terlihat ada di lokasi mendampingi Pj Gubernur setibanya di lokasi.

Setelah bersalaman dengan seluruh OPD, Bahtiar langsung di arak masuk ke ruangan Baruga Lounge untuk santap siang bersama jejeran pejabat dan kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Bisa mutasi

Mulai, Rabu, 6 September 2023, pemerintahan Sulsel akan dipimpin Pj Gubernur baru, Bahtiar Baharuddin.

Lalu, apakah Pj gubernur bisa mutasi atau berhentikan PNS dari jabatannya seperti dilakukan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya?

Jawabannya: Ya, bisa.

Menteri Dalam Negeri pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dan memberi persetujuan terbatas dalam memutasi maupun memberhentikan pegawai negeri sipil.

Surat edaran tertanggal 14 September ini berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Hayat Gani pejabat dicopot Andi Sudirman

Hayat Gani adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel yang dicopot oleh Andi Sudirman saat masih menjabat gubernur.

Hanya saja, Abdul Hayat Gani menggugat pencopotan dirinya sebagai Sekprov Sulsel.

Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekprov Sulsel tahun 2019 hingga Desember 2022.

Ia mendampingi dua gubernur berbeda.

Mulai dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2019 hingga 2021.

Kemudian mendampingi Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Februari 2021 hingga Desember 2022.

Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel pada Desember 2022 lalu.

Abdul Hayat Gani rupanya tak terima.

Ia mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani resmi dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menggugat surat penghentian dirinya sebagai Sekprov Sulsel.

Abdul Hayat menilai surat tersebut cacat prosedural.

Usai bergulir sejak Januari lalu, gugatan Abdul Hayat Gani pun dikabulkan

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Dr Yusuf Gunco MH menyebut kliennya kini bisa kembali menjabat sebagai Sekprov.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Abdul Hayat Bisa Kembali Jabat Sekprov Sulsel

"Dalam amar putusan itu ada kata untuk masuk kembali (sebagai) Sekprov," ujar Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023)

Ia menyebut pihaknya sisa menunggu respon lanjutan dari Pemprov Sulsel.

"Kita ini pemenang, kita menunggu bola saja," sambungnya.

Diketahui, gugatan Abdul Hayat Gani baru saja diputuskan menang di PTUN Jakarta.

Dengan keputusan tersebut, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA Tahun 2022, Tanggal 30 November 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Dr Abdul Hayat Gani M pun dibatalkan.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta," Tegas Yusuf Gunco.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 lalu,

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama 3 tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut

Kuasa Hukum Harap Abdul Hayat Gani Dikembalikan Jadi Sekprov

Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai sekprov Sulsel.

Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta” ujar singkat Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat sekprov Sulsel.

Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan.

"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco

"Artinya menerima kembali Pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," sambungnya.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022.

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama tiga tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved