Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Hari Pertama Bahtiar Baharuddin Jabat Pj Gubernur Sulsel, Pejabat Dicopot Sudirman Ikut Mendampingi

Bahtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/9/23) mereka tiba sekitar pukul 12.48 Wita.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Renaldi
Bahtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/9/23) mereka tiba sekitar pukul 12.48 Wita. 

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut

Kuasa Hukum Harap Abdul Hayat Gani Dikembalikan Jadi Sekprov

Gugatan eks Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Abdul Hayat menggugat surat penghentian dirinya sebagai sekprov Sulsel.

Surat penghentian tersebut dinilainya cacat prosedural Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, membenarkan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Eks Sekprov Sulsel.

“Gugatan Pak Abdul Hayat dikabulkan PTUN di jakarta” ujar singkat Yusuf Gunco kepada Tribun-Timur.com, Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusannya, Abdul Hayat Gani bisa kembali menjabat sekprov Sulsel.

Yusuf Gunco pun meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman taat hukum dengan hasil sidang putusan.

"Semoga pak gubernur taat hukum untuk melaksanakan amanah putusan," ujar Yusuf Gunco

"Artinya menerima kembali Pak Abdul Hayat sebagai Sekprov Sulsel," sambungnya.

Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotannya pada Desember 2022.

Abdul Hayat Gani diberhentikan usai menjabat selama tiga tahun.

Sejak bulan Januari, gugatan Abdul Hayat Gani bergulir di PTUN Jakarta.

Kini, ia telah diputuskan menang dalam gugatan tersebut. (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved