Pengadilan Negeri Makassar Terima Permohonan PKPU CV Surya Mas
Hakim beda pendapat dalam putusan Permohonan PKPU yang diajukan CV Surya Mas terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Sebab, tambah Syamsuddin, jika yang disampaikan kuasa hukum PT PP dan hakim anggota dua benar, maka sudah tentu tidak ada BUMN yang dimohonkan PKPU dan Kepailian.
Pada kenyataannya, ujar Syamsuddin sudah ada lima BUMN yang telah dimohonkan PKPU hingga terjadi pailit diantaranya PT ISTAKA KARYA, MERPATI AIRLINES, PT INDUSTRI SANDANG NUSANTARA, PT IGLAS, PT KERTAS ACEH dan GARUDA INDONESIA.
"Yang terakhir dimana saya juga menjadi kreditur lain dalam permohonan PKPU adalah PT AMARTA KARYA," ujarnya.
Mengenai perhitungan sederhana, jelas Syansuddin, UU PKPU dan Kepailitan tidak mengenal perhitungan sederhana yang harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus, malah hal tersebut menjadi tidak sederhana jika harus ada pihak yang memiliki keahlian khusus untuk menghitung nilai utang baru mengajukan permohonan PKPU.
"Sederhana menurut UU PKPU dan Kepailitan adalah fakta adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki 2 atau lebih kreditur sebagaimana Pasal 2 ayat (1)," terangnya.(*)
Hakim PN Makassar Anggap Saksi Tergugat Miss Link |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tak Terima Putusan Warga Bara-barayya Lempari PN Makassar, Mobil Hakim Rusak |
![]() |
---|
PN Makassar Tolak Eksepsi Ditjen AHU dalam Sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Bos Skincare Mira Hayati Menangis Bacakan Pledoi di PN Makassar |
![]() |
---|
Temui Warga Bara-Baraya yang Demo Tolak Eksekusi, Humas PN Makassar: Benar Ada Permohonan Eksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.