Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan Negeri Makassar Terima Permohonan PKPU CV Surya Mas

Hakim beda pendapat dalam putusan Permohonan PKPU yang diajukan CV Surya Mas terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

DOK PRIBADI
Kuasa Hukum Pemohon PKPU terhadap PT PP yakni CV Surya Mas, Syamsuddin. 

Sebab, tambah Syamsuddin, jika yang disampaikan kuasa hukum PT PP dan hakim anggota dua benar, maka sudah tentu tidak ada BUMN yang dimohonkan PKPU dan Kepailian.

Pada kenyataannya, ujar Syamsuddin sudah ada lima BUMN yang telah dimohonkan PKPU hingga terjadi pailit diantaranya PT ISTAKA KARYA, MERPATI AIRLINES, PT INDUSTRI SANDANG NUSANTARA, PT IGLAS, PT KERTAS ACEH dan GARUDA INDONESIA.

"Yang terakhir dimana saya juga menjadi kreditur lain dalam permohonan PKPU adalah PT AMARTA KARYA," ujarnya.

Mengenai perhitungan sederhana, jelas Syansuddin, UU PKPU dan Kepailitan tidak mengenal perhitungan sederhana yang harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus, malah hal tersebut menjadi tidak sederhana jika harus ada pihak yang memiliki keahlian khusus untuk menghitung nilai utang baru mengajukan permohonan PKPU.

"Sederhana menurut UU PKPU dan Kepailitan adalah fakta adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki 2 atau lebih kreditur sebagaimana Pasal 2 ayat (1)," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved