Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan Negeri Makassar Terima Permohonan PKPU CV Surya Mas

Hakim beda pendapat dalam putusan Permohonan PKPU yang diajukan CV Surya Mas terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

DOK PRIBADI
Kuasa Hukum Pemohon PKPU terhadap PT PP yakni CV Surya Mas, Syamsuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim beda pendapat dalam putusan Permohonan PKPU yang diajukan CV Surya Mas terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Majelis Hakim yang diketuai Herianto dan hakim anggota satu Timotius Djemey menyatakan permohonan pemohon PKPU diajukan CV Surya Mas terhadap termohon PT Pembangunan Perumahan Tbk dapat diterima.

Sedangkan hakim anggota dua, Farid Hidayat Sopamena dan kuasa hukum PT Persero Tbk, Chadra Manik memberikan komentar dan penilaian berbeda. Hal tersebut dipersoalkan.

Menurutnya, permohonan yang diajukan pemohon harus ditolak sepenuhnya.

Permohonan yang dilakukan pemohon tidak bisa dilakukan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Makassar.

Berdasarkan aturan pengajuan diajukan di tempat domisi termohon yakni di Jakarta.

Pihak termohon juga merupakan BUMN yang berada dibawah kementerian BUMN dan kementerian keuangan.

Sehingga gugatan seharusnya diajukan kementerian BUMN sebagai bagian pengawas.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pemohon PKPU terhadap PT PP yakni CV Surya Mas, Syamsuddin mengatakan permohonan itu sah dilakukan di PN Niaga Makassar.

Sebab, dalam perjanjian kerja antara PT PP dengan CV Surya Mas telah bersepakat jika terdapat sengketa diantara pihak maka akan dilakukan di PN Makassar.

Sehingga, kata Syamsuddin, sah jika Majelis Hakim memutuskan domisili Hukum PN Makassar untuk mengadili permohonan PKPU PT PP sebagaimana Pasal 24 KUHPerdata dan Pasal 118 ayat (4) HIR serta Pasal 99 Rv.

Dimana semua memperbolehkan untuk memilih domisili dalam perjanjian serta pilihan domisili tidaklah dilarang dalam PKPU.

"Hal ini sesuai dengan azas legalitas hukum. Maka, hal tersebut dapat dibenarkan, selain itu patut diduga dalam putusan Sela Majelis Hakim seluruhnya bulat menerima tanpa ada perbedaan pendapat sehingga seharusnya tidak perlu ada tanggapan mengenai domisili hukum," ujarnya via rilis diterima Tribun Timur, Senin (4/9/2023).

Syamsuddin menegaskan, sungguh keliru pandangan mengenai yang berhak mengajukan permohonan PKPU untuk BUMN hanyalah kementerian BUMN.

Karena secara tegas, ujar Syamsuddin dikatakan jika BUMN tersebut berbentuk perseroan atau sahamnya terbagi kedalam publik dan milik negara, maka dapat dilakukan permohonan kepailitan sebagaimana umumnya, Kementerian Keuangan (bukan kementerian BUMN) baru dapat dimohonkan PKPU BUMN jika sahamnya seluruhnya dimiliki oleh Negara sebagaimana Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan.

Sebab, tambah Syamsuddin, jika yang disampaikan kuasa hukum PT PP dan hakim anggota dua benar, maka sudah tentu tidak ada BUMN yang dimohonkan PKPU dan Kepailian.

Pada kenyataannya, ujar Syamsuddin sudah ada lima BUMN yang telah dimohonkan PKPU hingga terjadi pailit diantaranya PT ISTAKA KARYA, MERPATI AIRLINES, PT INDUSTRI SANDANG NUSANTARA, PT IGLAS, PT KERTAS ACEH dan GARUDA INDONESIA.

"Yang terakhir dimana saya juga menjadi kreditur lain dalam permohonan PKPU adalah PT AMARTA KARYA," ujarnya.

Mengenai perhitungan sederhana, jelas Syansuddin, UU PKPU dan Kepailitan tidak mengenal perhitungan sederhana yang harus dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian khusus, malah hal tersebut menjadi tidak sederhana jika harus ada pihak yang memiliki keahlian khusus untuk menghitung nilai utang baru mengajukan permohonan PKPU.

"Sederhana menurut UU PKPU dan Kepailitan adalah fakta adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki 2 atau lebih kreditur sebagaimana Pasal 2 ayat (1)," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved