LIKINDO Galar Aksi Tolak Eksekusi Lahan di Tanjung, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur PN Makassar
Mereka berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/11/2025).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Lembaga Investigasi Korupsi Indonesia (LIKINDO) menggelar demonstrasi penolakan eksekusi lahan yang rencananya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa, 18 November 2025.
Aksi ini merespon terbitnya Surat Eksekusi No. 8 EKS.R.L/2025/PN.Mks, yang dikeluarkan pada 7 November 2025.
Mereka berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/11/2025).
Lahan yang hendak dieksekusi adalah milik Baso Suyuti Panna, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20088.
Lahan seluas 272 meter persegi itu tersebut berlokasi di Jalan Tanjung Bira 1, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, dengan batas-batas jelas sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi.
Namun PN Makassar disebut tetap melaksanakan eksekusi berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 2154/15.02/2024-O tanggal 30 Desember 2024.
Jenderal Lapangan, Gymzar Gybran, menagtakan peristiwa ini mengulang kembali kejadian serupa yang menimpa mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
“Apa yang terjadi kemarin kini terulang lagi. Kejadian yang menimpa mantan Wakil Presiden kita, Bapak Jusuf Kalla, adalah contohnya. Ada putusan pengadilan yang mengeluarkan surat untuk mengeksekusi lahan tanpa adanya putusan inkrah yang jelas, padahal proses peradilan masih berjalan,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut menjadi preseden buruk dan berpotensi mengancam warga biasa.
“Jika mantan Wakil Presiden saja bisa dieksekusi seperti itu, bagaimana nasib masyarakat biasa?” ungkapnya.
Menurutnya, eksekusi lahan seharusnya didahului proses konstatering yang melibatkan BPN, namun hal itu tidak dilakukan oleh PN Makassar.
“Konstatering itu tidak pernah dilakukan, padahal wajib melibatkan kantor BPN," ujarnya.
Gymzar menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat, sebagaimana yang dilakukan Jusuf Kalla dalam mempertahankan tanahnya.
“Aksi hari ini menunjukkan bahwa perjuangan terhadap hak-hak masyarakat masih terus berlangsung, dan kedaulatan tetap berada di tangan rakyat," kata dia.
Jendral Lapangan Aksi lainnya, Rey Alfarizi, mengatakan langkah PN Makassar yang tetap melanjutkan eksekusi meski proses peradilan terkait lahan tersebut masih berlangsung.
“Belum ada putusan yang jelas dan terang dari PN Makassar. Proses hukum masih berjalan, tetapi eksekusi tetap dipaksakan," katanya.
Ia mengingatkan bahwa praktik seperti ini dapat membuka ruang bagi mafia pertanahan.
“Praktik seperti ini tidak boleh terjadi. Jangan sampai persoalan mafia pertanahan tumbuh subur di Makassar," jelasnya.
| Digitalisasi Mandek, Wali Kota Makassar Desak OPD Tinggalkan Sistem Manual |
|
|---|
| Lahan Bosowa di GMTD Juga Dicaplok, Tak Jauh dari Tanah PT Hadji Kalla |
|
|---|
| Rindu Minang Hadir di Jalan Mappanyukki Makassar, Tawarkan Masakan Padang Gugah Selera |
|
|---|
| Jusuf Kalla Mendadak Temui Gubernur Sulsel, Ada Apa? |
|
|---|
| 7 Polisi Penyelamat Bilqis Diganjar Hadiah Rp200 Juta dari KKSS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Suasana-aksi-unjuk-rasa-di-PN-Maakssar-Senin-17112025.jpg)