Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Takalar Aniaya Pacar

Anggota DPRD Takalar Wahyu EP Dilapor Aniaya Pacar, Golkar Siap Beri Sanksi Jika Terbukti Bersalah

anggota DPRD Takalar Fraksi Partai Golkar Wahyu Eka Putra dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya yang berinisial AG (30).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Tangkapan Layar instagram @anikkurniaa_
Anggota DPRD Takalar Fraksi Golkar Wahyu Eka Putra (kanan) dan tangkapan layar dugaan penganiayaan oleh pemilik akun instagram @anikkurniaa_. 

AG dipukul sampai tersungkur ke lantai.

"Terus saya dipukul habis-habisan sampai keluar darah dari hidung saya," kata dia.

"Waktu dia liat saya mimisan, dia baru berhenti memukul," kata dia.

Setelah insiden tersebut, WEP ternyata tak minta maaf.

AG menirukan kata-kata WEP setelah memukul.

"Itu saya kasih pelajaran ke kamu kalau berani nantangin aku," kata AG sambil memperagakan kelakuan WEP.

AG mengaku sedang menjalin hubungan asmara dengan WEP.

WEP mengaku sudah bercerai dengan istrinya membuat AG menerima cintanya.

"Pacaran sudah lama, sejak resmi bercerai dengan istri setahun lalu," kata AG.

Ternyata, bukan kali ini WEP melakukan aksinya.

WEP sudah sering bertindak dan menciderai AG. Namun masih saja rujuk kembali.

Setelah penganiayaan tersebut, korban menyuruh pelaku pergi dari apartemennya.

AG kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya langsung melapor ke Polres Metro Jaya," kata dia.

Laporan AG bernomor : LP/B/629/IX/2023/SPKT/Polsek Tebet/polres Metro Jaksel/polda Metro Jaya.

Kini AG merasa kesakitan akibat luka lebam di wajahnya.

Pihak DPRD Takalar ternyata belum menerima informasi tersebut.

Tribun-Timur.com masih mencoba mengonfirmasi dugaan kasus penganiayaan ini kepada Wahyu Eka Putra.

Namun hingga berita ini diterbitkan pesan Whatsapp ataupun panggilan Tribun-Timur.com belum mendapat respon dari Wahyu Eka Putra

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved