Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timsel Fitrinela Patonangi Diganti, Pakar Hukum Sebut KPU RI Subjektif dan Tak Profesional

Guru besar Fakultas Hukum UNHAS Prof Andi Pangerang Moenta mengatakan KPU RI tidak mencermati substansi putusan DKPP yang diterima Fitrinela Patonangi

Editor: Ari Maryadi
Tribun Sulbar
Mantan Komisioner KPU Polman dan Komisioner Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi. 

Fitrinela Patonangi angkat bicara soal tudingan masalah etik yang dialamatkan padanya selama menjadi penyelenggara pemilu.

Fitrinela menegaskan tidak pernah sekalipun tersangkut kode etik.

Adapun tudingan yang diembuskan yakni laporan etik saat ke DKPP saat Fitri menjabat Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar periode 2013-2018.

Menurutnya hal itu tidak terbukti dan Fitrinela dibersihkan namanya dari tuduhan tersebut.

"Saya telah menjawab dengan baik pokok aduan tersebut dan dibuktikan setelahnya saya diaktifkan kembali menjadi Anggota KPU Polewali Mandar," ungkap Fitrinela, Jumat (25/8/2023).

Fitrinela selanjutnya bahkan menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat periode 2017-2023.

Lalu terpilih Ketua Bawaslu Sulbar pada September 2022.

Ia mengakhiri masa jabatan tersebut tanpa masalah pribadi maupun kelembagaan.

Selama periode jabatan sebagai Anggota dan Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela tidak pernah diadukan ke DKPP.

Justru menerima berbagai prestasi.

Di antaranya sertifikat Bawaslu Informatif 2020, Bawaslu menuju informatif 2021 dan Bawaslu informatif 2022.

Selain itu, ia juga mendapatkan penghargaan individu sebagai peserta terbaik angkatan III peningkatan kapasitas pemberitaan bantuan hukum dan pendampingan hukum serta speaker terbaik II dalam penyampaian keterangan pada sidang Peselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hal tersebut membuktikan bahwa saya tidak memiliki masalah dengan etika sebagai penyelenggara pemilu," kuncinya.

Saat ini Fitrinela dianulir sebagai Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023-2028. Menurutnya, penentuan timsel adalah kewenangan KPU RI.

Ia hanya menerima tugas sebagai amanah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved