Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Anggota KPU Kabupaten

Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota KPU 7 Kabupaten/Kota di Sulsel Dibuka Besok, Simak Syarat

Pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 Kabupaten/Kota di Sulsel berlangsung selama delapan hari atau 2-9 September 2023.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Tribun-Timur.com/Erlan Saputra
Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran calon komisioner 7 Kabupaten/Kota Sulsel di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (1/9/2023). Pendaftaran berlangsung selama delapan hari atau 2-9 September 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel) dibuka mulai besok.

Tujuh kabupaten/kota itu terdiri dari Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Rappang, Wajo, Kota Makassar, dan Parepare.

Pengumuman dan pendaftaran berlangsung selama delapan hari atau 2-9 September 2023.

Pembukaan pendaftaran itu merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1168 Tahun 2023 Tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota pada 28 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Periode 2023-2028.

Demikian diungkapkan Ketua Timsel Syamsurijal di Hotel Claro Makassar, Jumat (1/9/2023) sore. 

"Jadi mulai besok, proses pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran resmi dibuka," kata Syamsurijal.

Sementara itu, Sekretaris Timsel, Mohammad Arif memaparkan, proses pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui https://siakba.kpu.go.id/.

"Setelah melakukan pengisian berkas, pendaftar wajib menyetor berkas hard copy, baik lewat kantor pos maupun dibawa langsung ke sekretariat timsel," paparnya.

Sekretariat timsel sendiri berada di Hotel Claro, Jl AP Pettarani No.03, Mannuruki, Kec. Tamalate, Kota Makassar.

Sebagai persyaratan, calon peserta wajib mengisi surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materai.

Format terdapat pada lampiran PKPU 4 Thn 2023. Termasuk fotokopi kartu tanda penduduk (E-KTP) elektronik, pas foto berwarna terbaru 6 bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar.

Baca juga: Timsel Fitrinela Patonangi Diganti, Pakar Hukum Sebut KPU RI Subjektif dan Tak Profesional

Lalu, fotokopi ijazah pendidikan terakhir Minimal SMA-Sederajat.

Ijazah ini harus dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.

Ditegaskan juga, bakal calon yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga: Hampir 3 Bulan Komisioner KPU Makassar Hanya Dijabat 4 Orang, Kapan Pengganti Romy Dilantik?

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved