Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Senjata Api Ilegal

Sosok Pegawai BUMN Ditangkap Polrestabes Makassar Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Para pelaku ini diketahui membeli senjata api ilegal dari Hamka Yusuf yang telah lebih dulu diringkus oleh Polda Metro Jaya.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso saat merilis hasil Operasi Pekat Lipu di kantornya, Selasa (29/8/2023) siang. Empat warga Sulsel ditangkap karena memiliki senjata ilegal. 

“Risal membeli senjata api itu dari Hamka dengan nominal Rp 6 juta,” ujar perwira berpangkat satu bunga melati ini.

Ilham menjadi pelaku yang ditangkap terakhir.

Dharma menyampaikan, Ilham diringkus di Jl Rajawali, Kelurahan Mariso, Kota Makassar pada Jumat (25/8/2023).

Dari pelaku Ilham diamankan 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata.

“Senjata dibeli dari Hamka dengan harga Rp 25 juta tanpa dilengkapi surat-surat. Transaksi pembelian di Jl Ance Dg Oyo, Kecamatan Panakukkang, Makassar,” terangnya.

Selain menangkap empat pelaku dan mengamakan sejumlah senjata api serta amunisinya, polisi juga mengheledah rumah Hamka di Jl Andi Cumma, Kabupaten Pinrang.

Hasilnya ditemukan senjata api jenis G2 Combat dengan toga buah magazene, dan puluhan amunisi.

Atas kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal, para pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved