Senjata Api Ilegal
Sosok Pegawai BUMN Ditangkap Polrestabes Makassar Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Para pelaku ini diketahui membeli senjata api ilegal dari Hamka Yusuf yang telah lebih dulu diringkus oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
“Risal membeli senjata api itu dari Hamka dengan nominal Rp 6 juta,” ujar perwira berpangkat satu bunga melati ini.
Ilham menjadi pelaku yang ditangkap terakhir.
Dharma menyampaikan, Ilham diringkus di Jl Rajawali, Kelurahan Mariso, Kota Makassar pada Jumat (25/8/2023).
Dari pelaku Ilham diamankan 1 pucuk senjata api jenis FN, 1 buah magazine dan 1 buah kotak senjata.
“Senjata dibeli dari Hamka dengan harga Rp 25 juta tanpa dilengkapi surat-surat. Transaksi pembelian di Jl Ance Dg Oyo, Kecamatan Panakukkang, Makassar,” terangnya.
Selain menangkap empat pelaku dan mengamakan sejumlah senjata api serta amunisinya, polisi juga mengheledah rumah Hamka di Jl Andi Cumma, Kabupaten Pinrang.
Hasilnya ditemukan senjata api jenis G2 Combat dengan toga buah magazene, dan puluhan amunisi.
Atas kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal, para pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.