Anggota TNI Culik Warga Aceh
SOSOK Paspampres dan TNI Pegeroyok Warga Aceh hingga Tewas Terungkap, Sempat Pura-pura Jadi Polisi
Sebelumnya, ketiganya terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) hingga tewas.
Fauziah juga mengaku pelaku mengatakan akan membunuh dan membuang mayat anaknya ke sungai jika uang tidak dikirim.
Banyak Pihak Mengecam
Dikutip dari SerambiNews.com, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.
Adapun Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.
Mengacu Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Lebih lanjut, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang.
Selain Safaruddin, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langsa Burhansyah ikut merespons kabar ini.
Pihaknya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan mengungkap kasus ini.
Termasuk Panglima TNI, Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya memberikan jaminan penegakan hukum seadil-adilnya untuk menghukum seberat-beratnya pelaku.
"Jika kita baca pemberitaan di media massa yang telah beredar terkait alur kejadian pembunuhan terhadap Imam Masykur, sebelum meninggal pelaku terlebih dahulu disiksa," kata Burhansyah, Minggu (27/8/2023).
Menurut Burhansyah, pelaku cukup pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan juga cukup pantas mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.