Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota TNI Culik Warga Aceh

SOSOK Paspampres dan TNI Pegeroyok Warga Aceh hingga Tewas Terungkap, Sempat Pura-pura Jadi Polisi

Sebelumnya, ketiganya terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) hingga tewas.

|
Editor: Ansar
TribunMedan.com
TAMPANG Rekan Praka Riyandi Manik terbongkar, Praka HS & Praka J Bantu Culik & Habisi Imam (Tribun Medan) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Paspampres dan dua oknum TNI pengeroyok warga Aceh hingga tewas.

Akibat asksi bruta oknum Paspamres dan TNI tersebut,  korban Imam Masykur (25) tewas.

Para pelaku pengeroyokan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan warga Aceh Imam Masykur.

Adapun tiga oknum itu berinisial Prala RM, Praka HS, dan Praka J.

Sebelumnya, ketiganya terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25) hingga tewas.

Korban Imam Masykur merupakan warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Korban ditangkap dan dianiaya oleh para tersangka saat menjaga toko kosmetik di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (12/8/2023).

Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah sungai Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat

Polisi Militer Kodam Jaya pun telah mengamankan tiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan warga Aceh,tersebut.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).

 "Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, korban ditangkap dan dianiaya oleh para tersangka saat menjaga toko kosmetik di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Sabtu (12/8/2023).

Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah sungai Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat

Polisi Militer Kodam Jaya telah mengamankan tiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan warga Aceh,tersebut.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).

"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Tiga oknum itu berinisial Prala RM, Praka HS, dan Praka J.

Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

 Seorang lagi berinisial Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.

Motif Pelaku Aniaya Korban

Irsyad mengungkapkan, motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.

"(Motifnya) pemerasan," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.

"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.

Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata dia.

Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.

Modus Pelaku Tangkap Korban

Menurut Irsyad, tiga terduga pelaku menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.

Korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.

Kesaksian Ibu Kandung Korban

Ibu kandung Imam, Fauziah (48) menceritakan, awalnya Imam merantau ke Jakarta sejak setahun lalu. Di Jakarta, Imam berjualan kosmetik.

Imam bahkan sudah mempunyai kios kosmetik sendiri di daerah Tangerang Selatan sejak empat bulan belakangan. Selain itu, kondisi perekonomiannya di perantauan mulai membaik.

Sayangnya, kini putranya itu justru bernasib nahas.

Fauziah menceritakan kronologi kematian anaknya. 

Pada Sabtu (12/8/2023), Imam meneleponnya dan meminta uang Rp 50.000.000. 

Imam mengaku uang itu akan diserahkan karena ia sedang diculik.

“Saya tidak tahu apa masalahya,” kata Fauziah, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Saat panggilan telepon masih tersambung, Fauziah juga mendengar suara orang lain yang diduga pelaku.

“Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim. Jangan dipukul anak saya,” lanjutnya.

Fauziah juga mengaku pelaku mengatakan akan membunuh dan membuang mayat anaknya ke sungai jika uang tidak dikirim.

Banyak Pihak Mengecam

Dikutip dari SerambiNews.com, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.

Adapun Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.

Mengacu Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Lebih lanjut, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang.

Selain Safaruddin, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langsa Burhansyah ikut merespons kabar ini.

Pihaknya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan mengungkap kasus ini.

Termasuk Panglima TNI, Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya memberikan jaminan penegakan hukum seadil-adilnya untuk menghukum seberat-beratnya pelaku.

"Jika kita baca pemberitaan di media massa yang telah beredar terkait alur kejadian pembunuhan terhadap Imam Masykur, sebelum meninggal pelaku terlebih dahulu disiksa," kata Burhansyah, Minggu (27/8/2023).

Menurut Burhansyah, pelaku cukup pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan juga cukup pantas mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved