Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Termasuk Sulsel, 113 Pemda Teken Kerja Sama Pajak Pusat-Daerah Tahap V, Bagaimana Implementasinya?

Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw menyebut, di Kanwil DJP Sulselbartra ada 17 pemda yang melakukan PKS pada tahap V.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
DJP Sulselbartra
Penandatanganan PKS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan 113 pemda yang digelar di Jakarta pada Selasa (22/8/2023) lalu. Penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota.

Sinergi tersebut dalam hal optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V. 

Kali ini, penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda, termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang digelar di Jakarta pada Selasa (22/8/2023) lalu.

Penandatanganan PKS digelar secara hybrid dengan 100 kepala daerah hadir luring dan 13 kepala daerah hadir daring.

Dengan penandatanganan tersebut, total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw menyebut, di Kanwil DJP Sulselbartra ada 17 pemda yang melakukan PKS pada tahap V.

Sebanyak 17 pemda tersebut terdiri dari provinsi, kota dan kabupaten.

Meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Parepare, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Takalar, Kabupaten Bataeng, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu.

Kemudian Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe.

Lalu Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Muna Barat.

Alimuddin mengatakan, impelmentasi penandatanganan PKS bertujuan untuk pertukaran data dan bagi hasil.

“Implementasinya untuk dapat melakukan pertukaran data dan bagi hasil,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (28/8/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajakc Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

Baca juga: Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah, Taufan Pawe Teken Kerja Sama Bersama DJP

“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo.

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan atau informasi perpajakan.

Juga melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. 

DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Baca juga: Rekam Jejak Rafael Alun Trisambodo Eks Pejabat DJP Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkit Dosa 2011

Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan bahwa KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini. 

“Kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan! Nah, yang kita bilang, dia harus digital. Yang kedua, biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” katanya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman, menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini. 

“Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” katanya.

Gelar Berbagai Kegiatan

Sejak PKS tahap I dilakukan pada tahun 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. 

Baca juga: Berlaku Awal Tahun Depan, DJP Gandeng Gema Inti Sulsel Sosialisasi Pemadanan NIK Jadi NPWP

Kegiatan tersebut antara lain, pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak.

Lalu pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK.

Termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru. 

Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved