BEJAT, Seorang Kakek Cabuli 11 Anak di Pinrang dengan Iming-iming Nonton Tiktok Kartun
Penggerebekan YS berhasil dilakukan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pukul 13.00 Wita.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
Polres Pinrang
Polres Pinrang mengamankan seorang petani terduga pelaku pencabulan 11 anak di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Jumat (25/8/2023).
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak hanya satu anak, melainkan ada sebanyak 11 anak," ungkapnya.
YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal ini kemudian ditambah dan diubah melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"YS, terduga pelaku pencabulan, berpotensi mendapatkan hukuman dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.(*)
Baca Juga
| Nurdin Halid Minta Bank Bentuk Tim Khusus Bantu Pensiunan Korban Kredit Fiktif di Pinrang |
|
|---|
| Komisi VI DPR RI Siap Fasilitasi Pensiunan Korban Kredit Fiktif dengan Bank Plat Merah |
|
|---|
| Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang Adukan Nasib Pensiunan Korban Kredit Fiktif ke Senayan |
|
|---|
| Kepala Sekolah SMA di Majene Lecehkan Siswa di UKS, Sudah Tersangka dan Dipenjara |
|
|---|
| Cara Kejaksaan Bikin 69 Kades di Pinrang Tak Salah Gunakan Dana Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Polres-Pinrang-mengamankan-seorang-petani-terduga.jpg)