Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BEJAT, Seorang Kakek Cabuli 11 Anak di Pinrang dengan Iming-iming Nonton Tiktok Kartun

Penggerebekan YS berhasil dilakukan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, pukul 13.00 Wita.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
Polres Pinrang
Polres Pinrang mengamankan seorang petani terduga pelaku pencabulan 11 anak di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Jumat (25/8/2023).  

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban tidak hanya satu anak, melainkan ada sebanyak 11 anak," ungkapnya.

YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal ini kemudian ditambah dan diubah melalui UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 berkaitan dengan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"YS, terduga pelaku pencabulan, berpotensi mendapatkan hukuman dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," lanjutnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved