Opini
Pemilu Serentak 2024: Penyelenggara Ad Hoc Rentan 'Bermain'
Panitia pemugutan suara (PPS) yang berkedudukan di tingkat kelurahan/desa, dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Mereka terdiri dari para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama yang berdomisili di kecamatan masing-masing.
Melalui dua program tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Ad Hoc yang melakukan pelanggaran kode etik pada pemilu serentak 2024 mendatang.
Dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang penyelenggara Ad Hoc menjadi ujung tombak terlaksananya pemilu yang Jujur dan Adil.
Dengan demikian kerjasama penyelenggara sangat dibutuhkan untuk melayani masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpinnya.
KPU dan Bawaslu tentu menjadi dua lembaga penyelenggara yang akan paling bertanggungjawab dalam menciptakan iklim demokrasi yang berintegritas.
Sinergitas dan konsistensi kedua lembaga ini sangat diharapkan dalam menjaga dan merawat integritas publik di pemilu 2024 mendatang.
Melalui bawahannya dibawah yakni para penyelenggara Ad Hoc mulai tingkat kecamatan hingga petugas di TPS perlunya kolaborasi dan koordinasi yang efektif untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi 2024.
Selain itu, Pimpinan KPU dan Bawaslu patut memberikan teladan dan memperkuat kapasitas serta integritas jajaran dibawahnya.
Karena sejatinya Pemilu serentak 2024 adalah pesta kita semua. Dan Penyelenggara Ad Hoc adalah para pasukan pengawal kemurnian suara pemilih.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.