Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pemilu Serentak 2024: Penyelenggara Ad Hoc Rentan 'Bermain'

Panitia pemugutan suara (PPS) yang berkedudukan di tingkat kelurahan/desa, dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Editor: Sudirman
Ist
Fauzi Hadi Lukita, S.IP, M.H, Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso Kota Makassar 

Fauzi Hadi Lukita, S.IP, M.H

Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso Kota Makassar

Penyelenggara Ad Hoc di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu serentak adalah Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan ditingkat kecamatan.

Panitia pemugutan suara (PPS) yang berkedudukan di tingkat kelurahan/desa, dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berkedudukan di tempat pemugutan suara (TPS).

Selain penyelenggara teknis, terdapat pula penyelenggara Ad hoc yang bertugas melakukan pengawasan yakni, Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan (PKD), dan Pengawas TPS (PTPS).

Pemilu 2024 sebentar lagi, jika melihat tahapan pemilu kurang lebih 6 bulan mendatang pesta demokrasi akan digelar.

Masyarakat Indonesia akan memilih Presiden, DPD, Legislatif tingkat pusat, provinsi dan kabu­paten/kota secara serentak.

Menuju pemilu 2024 akan dihadapkan dengan berbagai masalah dan tantangan yang tidak mudah jika tidak serius memperkuat kapasitas kompetensi dan Indenpendensi penye­lenggara Ad Hoc.

Terbukti, bulan lalu delapan orang penyelenggara teknis tingkat kelurahan (PPS) Kec. Tamalate Kota Makassar terbukti telah melakukan pertemuan bersama salah seorang bakal calon legislatif.

Dan kedelapan penyelenggara tersebut akhirnya dipecat oleh KPU Kota Makassar setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Makassar.

Kasus di Dapil V ini tentu menjadi catatan serius bagi para pimpinan penyelenggara tingkat Kab/Kota untuk melakukan pembinaan, evaluasi kinerja dan bertindak tegas kepada bawahannya.

Apabila mereka terindikasi ikut serta “bermain” dengan para peserta pemilu selama tahapan pemilu berlangsung apalagi jika pelanggaran itu berkaitan dengan integritas mereka.

Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2022 merilis beberapa isu strategis yang menjadi perhatian Bawaslu salah satu diantaranya berkaitan dengan integritas penyelenggara pemilu. Yang berpotensi terjadi pada pemilu 2024 mendatang.

Dengan demikian perlunya; Pertama, Penguatan Integritas dan Mentalitas secara berjenjang dan konsisten disetiap tahapan pemilu.

Dengan Mengajak para penyelenggara Ad Hoc mengimani sembilan nilai antikorupsi diantaranya, berkata (1.), Jujur: Lurus hati, tidak berbohong. (2), Peduli: mengindahkan, memperhatikan orang lain.

(3), Mandiri: tidak bergantung pada orang lain. (4), Disiplin: taat terhadap peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. (5), Tanggung jawab: siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan.

(6), Kerja keras: gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu. (7), Sederhana: bersahaja dan tidak berlebih-lebihan. (8), Berani: mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, (9), Adil: berlaku sepatutnya dan tidak sewena-wena.

Kedua, Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Ad Hoc.

Dengan memberikan pemahaman terkait batasan tugas, kewajiban dan kewenangan para penyelenggara Ad Hoc masing-masing di tingkatan lembaga mereka.

Ketiga, Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Ad Hoc.

Dengan memberikan informasi terkait penegakan hukum dan konsekuensi yang diterima para penyelenggara Ad Hoc jika terbukti melakukan pelanggaran baik secara administrasi, kode etik maupun pidana.

Keempat, KPU dan Bawaslu harus konsisten secara bersama-sama mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turun tangan mengawasi dan melaporkan para penyelenggara Ad Hoc jika terdapat indikasi atau dugaan pelanggaran yang dilakukan para bawahannya.

Dengan kata lain ikut berkonsolidasi dengan para peserta pemilu 2024.

Mengapa penyelenggara Ad Hoc ? Karena selain masa kerjanya terbatas, honor yang diterima pula tidak besar, apalagi jika berhadapan dengan berbagai kepentingan dilapangan.

Sehingga dalam hal itu penyelenggara Ad Hoc rentan “Nyambi” menjadi team sukses dengan kata lain “bermain” dengan para kontestan pemilu.

Bukan Cuma itu, beban kerja bertambah, risiko kerja makin tinggi maka perlunya “uang kehormatan” penyelenggara Ad Hoc harus ditambah.

Kelima, Melalui gebrakan yang dibentuk oleh KPU dan Bawaslu Kota Makassar.

Japri Ka (Jaringan Aduan dan Laporan Masyarakat) adalah gebrakan penga­wasan inovatif yang dimiliki oleh KPU kota Makassar sebagai layanan pengaduan pelanggaran yang langsung disampikan kepada komisioner KPU kota Makassar.

Dapat melalui pesan singkat mulai dari SMS dan WhatsApp.

Sedangkan di Bawaslu, melalui gerakan pengawasan partisipatif dengan membentuk Forum warga yang tersebar di 15 Kecamatan di Makassar.

Mereka terdiri dari para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama yang berdomisili di kecamatan masing-masing.

Melalui dua program tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penga­wasan dan pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Ad Hoc yang melakukan pelanggaran kode etik pada pemilu serentak 2024 mendatang.

Dalam menghadapi pe­milu 2024 mendatang penye­lenggara Ad Hoc menjadi ujung tombak terlaksananya pemilu yang Jujur dan Adil.

Dengan demikian kerjasama penyelenggara sangat dibutuhkan untuk melayani masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpinnya.

KPU dan Bawaslu tentu menjadi dua lembaga penyelenggara yang akan paling bertanggungjawab dalam menciptakan iklim demokrasi yang berintegritas.

Sinergitas dan konsistensi kedua lembaga ini sangat diharapkan dalam menjaga dan merawat integritas publik di pemilu 2024 mendatang.

Melalui bawahannya dibawah yakni para penyelenggara Ad Hoc mulai tingkat kecamatan hingga petugas di TPS perlunya kolaborasi dan koordinasi yang efektif untuk bersama-sama mengawal pesta demokrasi 2024.

Selain itu, Pimpinan KPU dan Bawaslu patut memberikan teladan dan memperkuat kapasitas serta integritas jajaran dibawahnya.

Karena sejatinya Pemilu serentak 2024 adalah pesta kita semua. Dan Penyelenggara Ad Hoc adalah para pasukan pengawal kemurnian suara pemilih.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved