Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pemilu Serentak 2024: Penyelenggara Ad Hoc Rentan 'Bermain'

Panitia pemugutan suara (PPS) yang berkedudukan di tingkat kelurahan/desa, dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Editor: Sudirman
Ist
Fauzi Hadi Lukita, S.IP, M.H, Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso Kota Makassar 

(3), Mandiri: tidak bergantung pada orang lain. (4), Disiplin: taat terhadap peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. (5), Tanggung jawab: siap menanggung akibat dari perbuatan yang dilakukan.

(6), Kerja keras: gigih dan fokus dalam melakukan sesuatu. (7), Sederhana: bersahaja dan tidak berlebih-lebihan. (8), Berani: mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, (9), Adil: berlaku sepatutnya dan tidak sewena-wena.

Kedua, Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Ad Hoc.

Dengan memberikan pemahaman terkait batasan tugas, kewajiban dan kewenangan para penyelenggara Ad Hoc masing-masing di tingkatan lembaga mereka.

Ketiga, Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Ad Hoc.

Dengan memberikan informasi terkait penegakan hukum dan konsekuensi yang diterima para penyelenggara Ad Hoc jika terbukti melakukan pelanggaran baik secara administrasi, kode etik maupun pidana.

Keempat, KPU dan Bawaslu harus konsisten secara bersama-sama mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turun tangan mengawasi dan melaporkan para penyelenggara Ad Hoc jika terdapat indikasi atau dugaan pelanggaran yang dilakukan para bawahannya.

Dengan kata lain ikut berkonsolidasi dengan para peserta pemilu 2024.

Mengapa penyelenggara Ad Hoc ? Karena selain masa kerjanya terbatas, honor yang diterima pula tidak besar, apalagi jika berhadapan dengan berbagai kepentingan dilapangan.

Sehingga dalam hal itu penyelenggara Ad Hoc rentan “Nyambi” menjadi team sukses dengan kata lain “bermain” dengan para kontestan pemilu.

Bukan Cuma itu, beban kerja bertambah, risiko kerja makin tinggi maka perlunya “uang kehormatan” penyelenggara Ad Hoc harus ditambah.

Kelima, Melalui gebrakan yang dibentuk oleh KPU dan Bawaslu Kota Makassar.

Japri Ka (Jaringan Aduan dan Laporan Masyarakat) adalah gebrakan penga­wasan inovatif yang dimiliki oleh KPU kota Makassar sebagai layanan pengaduan pelanggaran yang langsung disampikan kepada komisioner KPU kota Makassar.

Dapat melalui pesan singkat mulai dari SMS dan WhatsApp.

Sedangkan di Bawaslu, melalui gerakan pengawasan partisipatif dengan membentuk Forum warga yang tersebar di 15 Kecamatan di Makassar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved