Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pemilu Serentak 2024: Penyelenggara Ad Hoc Rentan 'Bermain'

Panitia pemugutan suara (PPS) yang berkedudukan di tingkat kelurahan/desa, dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Editor: Sudirman
Ist
Fauzi Hadi Lukita, S.IP, M.H, Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso Kota Makassar 

Fauzi Hadi Lukita, S.IP, M.H

Anggota Panwaslu Kecamatan Mariso Kota Makassar

Penyelenggara Ad Hoc di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu serentak adalah Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang berkedudukan ditingkat kecamatan.

Panitia pemugutan suara (PPS) yang berkedudukan di tingkat kelurahan/desa, dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berkedudukan di tempat pemugutan suara (TPS).

Selain penyelenggara teknis, terdapat pula penyelenggara Ad hoc yang bertugas melakukan pengawasan yakni, Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan (PKD), dan Pengawas TPS (PTPS).

Pemilu 2024 sebentar lagi, jika melihat tahapan pemilu kurang lebih 6 bulan mendatang pesta demokrasi akan digelar.

Masyarakat Indonesia akan memilih Presiden, DPD, Legislatif tingkat pusat, provinsi dan kabu­paten/kota secara serentak.

Menuju pemilu 2024 akan dihadapkan dengan berbagai masalah dan tantangan yang tidak mudah jika tidak serius memperkuat kapasitas kompetensi dan Indenpendensi penye­lenggara Ad Hoc.

Terbukti, bulan lalu delapan orang penyelenggara teknis tingkat kelurahan (PPS) Kec. Tamalate Kota Makassar terbukti telah melakukan pertemuan bersama salah seorang bakal calon legislatif.

Dan kedelapan penyelenggara tersebut akhirnya dipecat oleh KPU Kota Makassar setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Makassar.

Kasus di Dapil V ini tentu menjadi catatan serius bagi para pimpinan penyelenggara tingkat Kab/Kota untuk melakukan pembinaan, evaluasi kinerja dan bertindak tegas kepada bawahannya.

Apabila mereka terindikasi ikut serta “bermain” dengan para peserta pemilu selama tahapan pemilu berlangsung apalagi jika pelanggaran itu berkaitan dengan integritas mereka.

Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2022 merilis beberapa isu strategis yang menjadi perhatian Bawaslu salah satu diantaranya berkaitan dengan integritas penyelenggara pemilu. Yang berpotensi terjadi pada pemilu 2024 mendatang.

Dengan demikian perlunya; Pertama, Penguatan Integritas dan Mentalitas secara berjenjang dan konsisten disetiap tahapan pemilu.

Dengan Mengajak para penyelenggara Ad Hoc mengimani sembilan nilai antikorupsi diantaranya, berkata (1.), Jujur: Lurus hati, tidak berbohong. (2), Peduli: mengindahkan, memperhatikan orang lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved