Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mendadak 4 Travel Umrah Kena Sanksi, Penjelasan Kemenag Sulsel

Keempat PPIU tersebut  PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. 

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Masjidil Haram Mekkah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)baru saja dibekukan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Keempat PPIU tersebut  PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. 

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail angkat suara.

Ikbal memastikan tidak ada jemaah dari keempat travel tersebut di Sulsel.

"Dari Sulsel setelah kami cek tidak ada. Kami koordinasikan dengan pihak travel lain tidak ada," kata Ikbal Ismail, Kamis (27/8/2023).

Sebelumnya, Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sulampua Ardiansyah mengaku ada ratusan jemaah menjadi korban.

"Kabarnya Ada 300 an tapi saya tidak tau rincinya," kata Ardiansyah beberapa waktu lalu.

Diketahui, ada beberapa faktor penyebab keempat PPIU ini diberi sanksi administratif.

Pertama, adanya temuan terkait subsidi silang dalam pemberangkatan.

"Terkait masalah 4 perusahaan yang dibekukan, pertama memang adanya penjualan dijadikan subsidi silang," Jelas Ardiansyah.

Dijelaskan subsidi silang merupakan sistem menggunakan dana jemaah lainnya untuk menutupi kekurangan.

Hal ini bagaikan rantai yang saling mempengaruhi perputaran dana.

"Contohnya misalkan jemaah A bayarnya tidak mencukupi minus 3 juta. Sedangkan minus 3 juta itu dia memakai dana pendaftar si B," kata Ardiansyah

"Sedangkan si B itu tidak menutupi biayanya maka Ambillah lagi di jemaah pemberangkatan ketiga atau si C. Itulah terus si A dan B berangkat, tapi si C jadi korban," lanjutnya.

Praktek silang dana tersebut membuat adanya jemaah yang tidak berangkat.

Faktor berikutnya, tingginya biaya operasional saat masa Covid-19.

Kondisi tersebut disebut Ardiansyah masih berefek hingga saat ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved