Kejari Enrekang Seret Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Rp1 M, Bos Perusahaan
Kasus korupsi tersebut terkait proyek pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasus korupsi tersebut terkait proyek pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.
Penetapan tersangka inisial H selaku Direktur CV Wahyuni Mandiri berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print/02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan bahwa telah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap saksi H ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Sehingga menetapkan saksi H sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel tahun 2022 sebesar Rp 1.000.000.000.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka H dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari," kata Andi Zainal Akhirin Amus, Kamis (24/8/2023).
Penahanan itu terhitung mulai 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023.
Adapun peranan tersangka H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kopi yaitu sebagai penyedia.
Tersangka H menyediakan bibit kopi tidak sesuai dengan RAB/E-Katalog.
Bahwa perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah.
Di tambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Di tambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
| Daftar Legislator Sulsel Terjerat Kasus Hukum, Terbaru 2 Legislator Perempuan DPRD Takalar |
|
|---|
| Saksi Kata: 'Mama, Tolong Mama' Teriakan Terakhir YL Sebelum Dibunuh Suaminya |
|
|---|
| Terungkap Motif Yusdin Bunuh Istri di Kebun Salak Enrekang, Gara-gara Cemburu |
|
|---|
| Suami di Enrekang Samarkan Pembunuhan Istrinya, Mayat Korban Digantung di Kebun Salak |
|
|---|
| IRT Tewas Diduga Korban KDRT, Suami SY Dilaporkan ke Polres Enrekang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.