Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Enrekang Seret Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Rp1 M, Bos Perusahaan

Kasus korupsi tersebut terkait proyek pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Direktur CV Wahyuni Mandiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kopi senilai Rp1 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus korupsi tersebut terkait proyek pengadaan bibit kopi pada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022.

Penetapan tersangka inisial H selaku Direktur CV Wahyuni Mandiri berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print/02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan bahwa telah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap saksi H ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Sehingga menetapkan saksi H sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel tahun 2022 sebesar Rp 1.000.000.000.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka H dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari," kata Andi Zainal Akhirin Amus, Kamis (24/8/2023).

Penahanan itu terhitung mulai 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023.

Adapun peranan tersangka H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kopi yaitu sebagai penyedia.

Tersangka H menyediakan bibit kopi tidak sesuai dengan RAB/E-Katalog.

Bahwa perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah.

Di tambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Di tambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved