Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Masjid Rujab Dalam Masalah

Bagi-bagi Proyek Tak Adil, 2 Kontraktor Pembangunan Masjid Rujab Gubernur Sulsel Berselisih

CV Mega Uleng didatangi oleh tuntutan dari pihak ketiga, yakni Siti Satilah Amalya yang berperan sebagai penyedia dana proyek.

Editor: Saldy Irawan
Faqih Imtiyaaz/TribunTimur.com
Potret Masjid Rujab Gubernur Sulsel saat dirobohkan untuk proses renovasi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan Masjid Rujab Gubernur Sulawesi Selatan kini menghadapi permasalahan serius.

CV Mega Uleng didatangi oleh tuntutan dari pihak ketiga, yakni Siti Satilah Amalya yang berperan sebagai penyedia dana proyek.

Pelapor menilai adanya dugaan penggelapan material bangunan yang digunakan dalam proyek ini.

Selain itu, juga muncul dugaan terkait pengelolaan anggaran pembangunan yang dianggap tidak bisa diselesaikan oleh kontraktor.

Saat ini, Siti Satilah Amalyah telah melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian.

Ayu, yang dikenal dengan sebutan tersebut, menuntut agar Direktur CV Mega Uleng, yaitu Riska, menyelesaikan pembayaran dana yang telah digunakan.

Dijelaskan bahwa proyek ini dimulai saat Riska meminta Ayu untuk ikut dalam proses tender.

Hal ini dikarenakan Riska pertama kali terlibat dalam proyek Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui CV Mega Uleng, sementara Ayu sebelumnya sudah terlibat dalam beberapa proyek melalui CV Bintang Sejati.

Dalam perjalanan proyek ini, Ayu dengan sukarela membantu Riska dan CV Mega Uleng, dengan memberikan tenaga dan peralatan yang dibutuhkan.

Namun, di tengah-tengah proyek, Ayu merasa bahwa proses pengerjaan secara tiba-tiba diambil alih oleh Riska tanpa ada pembicaraan yang jelas.

Ayu juga menjelaskan bagaimana Riska meminta izin untuk menggunakan perusahaan Ayu (CV Mega Uleng) dalam proyek ini.

Ayu juga sempat ingin membuat kontrak kerjasama dengan Riska karena nilai proyek yang besar, tetapi Riska menolak dengan alasan tertentu.

Kasus ini semakin rumit ketika terungkap bahwa material bahan proyek tersebut telah digunakan tanpa adanya pembayaran yang sesuai kepada pihak Ayu.

Penasihat Hukum, Anwar Ilyas, menjelaskan bahwa secara formal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya mengenal Riska sebagai pelaksana proyek ini.

Namun, situasi ini bisa berkembang lebih lanjut. Anwar Ilyas sudah melaporkan dugaan penggelapan ini kepada pihak kepolisian.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved