Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Terungkap Alasan Polda Sulsel Tak Penjarakan 2 Anggota DPRD Sinjai Pakai Narkoba, Pakai Jas Lagi

Inilah alasan Polda Sulsel memutuskan tidak memenjarakan dua anggota DPRD Sinjai yang viral ditangkap pakai narkoba, Muhammad Wahyu dan Kamrianto

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto dan Muhammad Wahyu (kacamata) hadir dalam upacara peringatan HUT ke-78 RI di halaman kantor Bupati Sinjai, Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah alasan Polda Sulsel memutuskan tidak memenjarakan dua anggota DPRD Sinjai yang viral ditangkap pakai narkoba.

Keduanya yakni Muhammad Wahyu legislator Partai Golkar, dan Kamrianto politisi Partai Amanat Nasional atau PAN.

Muhammad Wahyu dan Kamrianto sudah kembali berbaur dengan koleganya sesama anggota DPRD Sinjai.

Keduanya ikut hadir upacara peringatan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Sinjai Kamis (17/8/2023).

Muhammad Wahyu dan Kamrianto hadir memakai setelan jas hitam dipadu kopiah hitam.

Polda Sulsel tidak menahan Muhammad Wahyu dan Kamrianto di dalam penjara.

Dua anggota DPRD Sinjai itu hanya diberikan hukuman rehabilitasi.

Dua anggota DPRD Sinjai tersangka sabu ikut upacara itu viral dan jadi perhatian publik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengatakan, keduanya telah dikenakan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang Narkotika.

Bunyi pasal itu, kata Darmawan mengharuskan keduanya untuk menjalani rehabilitasi.

"Hasil assesment dan hasil gelar perkara, mereka kena pasal 54 dan wajib direhab," kata Darmawan Affandy kepada tribun.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk jadwal pelaksanaan rehabilitasi itu, kata dia, ditentukan oleh tim Assessment.

"Yang menentukan waktu rehabnya adalah hasil assesment," ujarnya.

Namun, jika dalam prosesnya kedua tersangka narkoba itu tertangkap lagi, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum.

"Kalau tertangkap lagi, yang bersangkutan sudah residivis seberapapun barang buktinya harus diproses hukum," terang Darmawan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved