Anggota DPRD Sinjai Nyabu
Wahyu dan Anto 2 Anggota DPRD Sinjai Tersandung Narkoba Direhabilitasi di RS Sayang Rakyat
Dua anggota DPRD Sinjai MW alias Wahyu dan K alias Anto ditangkap saat hendak berpesta sabu kini menjalani rehabilitasi atau proses penyembuhan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua anggota DPRD Sinjai MW alias Wahyu dan K alias Anto dan Agung ditangkap saat hendak berpesta sabu kini menjalani rehabilitasi atau proses penyembuhan.
Ketiganya menjalani rehabilitasi oleh Tim assessment rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
"Sudah ditangani Tim Rehabilitasi BNNP Sulsel," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat ditemui wartawan, Senin (7/8/2023) siang.
Lokasi rehabilitasi ketiganya lanjut Ardiansyah, di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Sekarang mereka sudah di RS Saya Rakyat, sudah tiga hari disana," ujar Ardiansyah.
Saat ini lanjut Ardiansyah, ketiganya menjalani proses assessment untuk menentukan waktu rehabilitasi yang harus dijalani.
Baca juga: Terungkap Alasan 2 Anggota DPRD Sinjai Ingin Pakai Sabu
Proses assessment itu, juga kata dia, untuk menentukan apakah ketiga penggunaan berat atau hanya pengguna sedang.
"Masih sementara diassessment apakah tiga puluh hari atau enam puluh hari (waktu rehabilitasinya)," ucapnya.
Baca juga: Sanksi 2 Oknum Polisi Polres Pelabuhan Makassar Terciduk Beli Sabu, Ada Obat Aborsi Juga
Direhabilitasi karena Pengguna
Langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.
"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.
Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.
Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.
Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.
Terungkap Alasan Polda Sulsel Tak Penjarakan 2 Anggota DPRD Sinjai Pakai Narkoba, Pakai Jas Lagi |
![]() |
---|
Kamrianto dan Wahyu Tersangka Sabu Sinjai Bebas Ikut Upacara HUT RI, Polda Sulsel Beri 'Keringanan' |
![]() |
---|
Kamrianto Anggota DPRD Sinjai Tertangkap Nyabu Masuk Daftar Caleg Dapil III, Kondisinya Sekarang |
![]() |
---|
Golkar Sinjai Tunggu Perintah Taufan Pawe Sebelum 'Eksekusi' Wahyu Legislator Sabu, PAW Sudah Siap? |
![]() |
---|
Kader PAN Sinjai Berstatus Tersangka Narkoba, DPD PAN Sinjai Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.