Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Kader PAN Sinjai Berstatus Tersangka Narkoba, DPD PAN Sinjai Bertindak

Pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Sulsel tak tinggal diam usai seorang kader PAN Sinjai ditangkap narkoba.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Samba
Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang (ujung kanan) sedang bersama bersama Bupati Bulukumba, A Muchtar Ali Yusuf sedang bersantai di Sinjai beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak tinggal diam usai seorang kader PAN Sinjai ditangkap atas kasus narkoba.

Diketahui, seorang kader PAN Sinjai bernama Kamrianto tertangkap polisi sedang miliki sabu pada 31 Juli lalu.

Ia tertangkap di salah satu hotel di Jl Pelita Raya Makassar.

Terkait peristiwa itu, pihak pengurus DPD PAN Sinjai menyesalkan hal itu terjadi.

Sebab mencoreng nama baik partai dan nama lembaga negara yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pengurus DPD PAN juga mengaku akan bersurat ke pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Baca juga: Terungkap Alasan 2 Anggota DPRD Sinjai Ingin Pakai Sabu

" Kami segera laporkan ke DPP PAN statusnya sebagai tersangka," kata Mappahakkang kepada TribunSinjai.com, Minggu (6/8/2023)..

"Nanti pertimbangan dari pimpinan apakah pemberhentian sekaligus Pergantian Antar Waktu (PAW) kita tunggu saja hasilnya," jelasnya.

Sebelumnya, Mappahakkang menegaskan, jika Kamrianto terbukti tersangka karena narkotika maka akan tamat perjalanan politiknya di PAN.

Baca juga: 2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Narkoba Akan Diberi Hukuman Rehabilitasi

Kronologi Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Nyabu

Kamrianto ditangkap sama rekan kerjanya, Anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Selanjutnya tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara akan melakukan rehab.

" Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy, Sabtu (5/8/2023) sore.

Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved