Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Golkar Sinjai Tunggu Perintah Taufan Pawe Sebelum 'Eksekusi' Wahyu Legislator Sabu, PAW Sudah Siap?

Wahyu terancam dilengserkan sebagai anggota DPRD Sinjai fraksi Golkar setelah ditangkap gegara sabu.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Nasib Muhammad Wahyu sebagai anggota DPRD Sinjai berada di tangan DPD I Golkar. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA- Nasib Muhammad Wahyu sebagai anggota DPRD Sinjai berada di tangan DPD I Golkar.

Wahyu terancam dilengserkan sebagai anggota DPRD Sinjai fraksi Golkar setelah ditangkap gegara sabu.

Hal itu disampaikan pihak DPD II Partai Golkar Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Meski sudah terbukti melanggar hukum, Golkar Sinjai tak berani pecat Wahyu.

Sebab keputusan pemecatan dan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD berada di tangan DPD I Golkar Sulsel.

Baca juga: Sosok Legislator Golkar Sinjai Ditangkap Kasus Sabu, Ternyata Pernah Kritik Polisi dan Bupati Seto

Baca juga: Bacaleg Wahyu Dapil Sinjai-Bulukumba Terjerat Kasus Narkoba, Golkar Sulsel Cari Pengganti

Peristiwa tertangkapnya anggota DPRD Sinjai asal Partai Golkar, Muhammad Wahyu telah dilaporkan pengurus DPD II Golkar Sinjai ke DPD I Golkar Sulsel.

"Kami sudah laporkan mengenai kejadian ini ke Pak Pimpinan Taufan Pawe. Sekarang menunggu keputusan dari DPD I Sulsel, karena yang menentukan pemecatan adalah DPD I.

Yang pasti, tidak ada ruang bagi pecandu narkoba di Golkar Sinjai," kata Ketua DPD Golkar Sinjai, Andi Kartini Ottong, Minggu (6/8/2023).

Pihak DPD II Golkar Sinjai menyampaikan, status Muhammad Wahyu telah menjadi tersangka Polda Sulsel setelah terlibat kasus narkoba.

Pada 31 Juli lalu Muhammad Wahyu bersama kader PAN Sinjai bernama Kamrianto tertangkap polisi sedang miliki sabu.

Ia tertangkap di salah satu hotel di Jl Pelita Raya Makassar.

Terkait peristiwa itu, bagi Ketua Golkar Sinjai, Andi Kartini Ottong maupun pihak pengurus DPD PAN Sinjai menyesalkan hal itu terjadi.

Sebab mencoreng nama baik partai dan nama lembaga negara yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah melakukan gelar perkara akan melakukan rehab.

"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy, Sabtu (5/8/2023) sore.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved