Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi Lecehkan Tahanan

Komisi III DPR Rio Desak Propam Sanksi Tegas Briptu SA Jika Terbukti Berbuat Pelecehan Seksual

Andi Rio Idris Padjalangi mendesak Propam Polda Sulsel memberi sanksi tegas kepada Briptu SA jika terbukti melecehkan tahanan perempuan

Editor: Ari Maryadi
DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Polda Sulsel mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak.

Terbaru kecaman datang dari anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dan HAM Andi Rio Idris Padjalangi.

Doktor ilmu hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu mendesak Propam Polda Sulsel mengusut dugaan pelecehan seksual oleh Briptu SA tersebut.

Jika terbukti, Andi Rio mendesak Propam Polda Sulsel memberi sanksi tegas kepada Briptu SA.

Sanksi tegaskan diharapkan bukan hanya berupa sanksi etik, tetapi juga sanksi pidana jika ditemukan adanya unsur pidana dalam dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Hal ini sangat tidak dibenarkan dan saya menilai peristiwa ini telah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota kepolisian. Propam Polda Sulsel harus memberikan sanksi tegas bukan hanya kode etik," kata Andi Rio Idris Padjalangi saat dihubungi wartawan Jumat (18/8/2023).

Kasus dugaan Oknum Polisi Lecehkan Tahanan perempuan itu viral dan jadi perhatian publik.

Untuk itu, Andi Rio Idris Padjalangi meminta Propam Polda Sulsel menginvestigasi secara mendalam apakah oknum polisi tersebut baru pertama kali melakukan atau sudah sering melakukan pelecehan seksual kepada para tahanan wanita Polda Sulsel lainnya.

Legislator Dapil Sulsel itu menegaskan, tidak boleh lagi ada korban selanjutnya dan kasus pelecehan yang terulang kembali di lingkungan Polda Sulsel.

"Jangan sampai ada korban lain sebelum peristiwa ini terungkap, Propam harus menelusuri hal ini demi keselamatan tahanan wanita lainnya," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menegaskan bahwa penjara bukan sekedar melaksanakan hukuman atau memberikan efek jera kepada para terpidana. Tetapi, Bagaimana para tahanan kedepannya dapat menjadi lebih baik ketika telah dikembalikan di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.

"Harusnya oknum kepolisian yang menjaga tahanan memberikan edukasi dan pengayoman bukan justru melecehkan. Aparat kepolisian harus menjadi suri tauladan bukan menjadi hal yang menakutkan atau mengecewakan dan menyengsarakan tahanan," tegasnya.

Senada, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Supriansa mendesak Propam Polda Sulsel turun memeriksa Briptu SA untuk mengusut kebenaran dugaan pelecehan seksual tersebut.

Briptu SA sebelumnya dilaporkan melakukan aksi oral seks kepada seorang tahanan perempuan Polda Sulsel.

Dugaan kasus Oknum Polisi Lecehkan Tahanan itu viral dan jadi perhatian publik dalam dua hari ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved