Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bebas

Bebas dari Sukamiskin, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Jakarta Main Bareng Cucu

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini Jumat (18/8/2023). 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
WhatsApp
Foto mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bareng istri Liestiaty Fachruddin Nurdin setelah dikabarkan bebas bersyarat.  

Selain itu, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terlibat dalam kasus suap terkait pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) pada tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Selain itu, Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA), Chandry Suanda alias Afung, terkait dengan proyek impor produk hortikultura.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023).

Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Hal ini disampaikan Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kunrat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Adapun Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. 

Bebas hari Jumat, ditangkap hari Sabtu

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Akhirnya Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved