Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bebas

Bebas dari Sukamiskin, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Jakarta Main Bareng Cucu

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini Jumat (18/8/2023). 

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
WhatsApp
Foto mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bareng istri Liestiaty Fachruddin Nurdin setelah dikabarkan bebas bersyarat.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini Jumat (18/8/2023). 

Hal ini dikonfirmasi oleh putrinya, Putri Fatimah Nurdin, yang dihubungi oleh Tribun Timur. 

"Alhamdulillah, ayah saya saat ini dalam perjalanan dari Bandung ke Jakarta," kata Fatimah Nurdin kepada Tribun Timur Jumat (18/8/2023) sore.

Fatimah mengungkapkan. bahwa setibanya di Jakarta, Nurdin Abdullah akan berkumpul bersama keluarga dan berencana memanfaatkan waktu bebasnya hari ini untuk bermain dengan cucunya.

"Bapak ingin bermain dengan cucunya di Jakarta terlebih dahulu," tambahnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dijemput Liestiaty F Nurdin

Namun, terkait jadwal kembali ke Makassar, Fatimah mengakui belum menerima informasi lebih lanjut.

"Iya, saat ini saya belum mendapatkan informasi mengenai itu," ungkapnya.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, mendapatkan pembebasan bersyarat dari penjara pada Jumat (18/8/2023).

Terpidana kasus korupsi ini diberikan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Nurdin Abdullah dibebaskan bersama dengan Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

"Jadi, berdasarkan remisi yang diberikan pada tanggal 17 Agustus, surat keputusan (SK) telah direvisi untuk memungkinkan pembebasan (bersyarat) pada tanggal 18 Agustus 2023," jelas Kunrat saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (18/8/2023).

Kunrat menambahkan bahwa keempat narapidana masih diwajibkan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas secara mutlak.

"Mereka masih harus menjalani wajib lapor dan masa percobaannya diperpanjang selama satu tahun. Selama setahun ke depan, mereka harus menunjukkan perilaku yang lebih baik," tambahnya.

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved