Kasus Narkoba Anggota DPRD Sinjai
Viral Baru Ditangkap Kasus Narkoba 2 Anggota DPRD Sinjai Ikut Upacara HUT RI, Penjelasan Polisi
Kehadiran Kamrianto dan Muhammad Wahyu pun mengundang reaksi yang terbilang mengejutkan dari sesama anggota DPRD Sinjai.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berita viral 2 anggota DPRD Sinjai terlibat kasus narkoba bebas berkeliaran dan mengikuti upacara HUT RI ke-78.
Hadirnya 2 anggota DPRD Sinjai yang ditangkap kasus narkoba pada, Selasa (1/8/2023), itu membuat pihak Polisi dalam hal ini Polda Sulsel angkat bicara.
Berdasarkan foto yang beredar, 2 anggota DPRD Sinjai yakni Kamrianto dan Muhammad Wahyu ikut upcara HUT RI ke-78 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sinjai di halaman kantor Bupati Sinjai, Kamis (17/8/2023) pagi.
Kamrianto dan Muhammad Wahyu mengenakan setelan jas dengan kopiah serta mengenakan pin legislator.
Tampak keduanya juga mengenakan kacamata hitam dan senyum sumringah terpancar di wajahnya.
Kehadiran Kamrianto dan Muhammad Wahyu pun mengundang reaksi yang terbilang mengejutkan dari sesama anggota DPRD Sinjai.
Baca juga: Ketua PAN Sinjai Kaget 2 Anggota DPRD Tersangka Narkoba Ikut Upacara HUT ke-78 RI di Kantor Bupati
Terkait dengan kehadiran Kamrianot dan Muhammad Wahyu Wakil Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, yang dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa kedua anggota DPRD Sinjai masih menjalani rehabilitasi.
"Keduanya masih menjalani rehabilitasi di RS," katanya.
Pihak rumah sakit memberi izin kepada dua anggota DPRD Sinjai itu.
Izin yang diberikan hanya satu hari dan setelah itu harus kembali ke RS untuk menjalani rehabilitasi.
Bikin Kaget
Dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan, ikut upacara HUT ke-78 RI di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023).
Kedua anggota DPRD Sinjai tersebut adalah Kamrianto dan Muhammad Wahyu.
Kamrianto berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Muhammad Wahyu dari Golkar.
Keduanya saat ini menjadi status tersangka narkoba.
Mereka hadir bersama seluruh anggota DPRD Sinjai dan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, dalam upacara HUT RI di halaman kantor Bupati Sinjai di Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, pagi tadi.
Kehadiran keduanya di tempat itu menjadi perbincangan warga, khususnya peserta upacara setempat.
Pengurus PAN Sinjai Andi Mursila, mengaku kaget karena dua anggota DPRD Sinjai tiba-tiba hadir di lokasi itu.
"Kami kaget atas persoalan ini, kok bisa tahanan narkoba bisa bebas dan ikut upacara HUT Proklamasi ke-78 RI di Sinjai," katanya.
Demikian juga diungkapkan oleh Ketua PAN Sinjai, Mappahakkang.
Ia merasa kaget atas kehadiran dua anggota DPRD yang sudah berstatus tersangka narkoba.
"Saya juga dan beberapa anggota dewan juga kaget, yang tiba-tiba Kamrianto dan Wahyu ikut upacara. Tidak pernah ada kabar kalau keduanya akan ikut upacara," katanya Mappahakkang.
Sebelumnya, dua anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu dan Kamrianto, ditangkap oleh Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Selasa (1/8/2023).
Mereka ditangkap setelah diketahui akan mengonsumsi narkoba di salah satu hotel di Jl Pelita Jaya.
Usai ditangkap, mereka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, mereka harus menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.
Pimpinan partai mereka mengancam sanksi keras atas keterlibatan keduanya dalam penggunaan barang haram tersebut.
Direhabilitasi di RS Sayang Rakyat
Dua anggota DPRD Sinjai MW alias Wahyu dan K alias Anto dan Agung ditangkap saat hendak berpesta sabu kini menjalani rehabilitasi atau proses penyembuhan.
Ketiganya menjalani rehabilitasi oleh Tim assessment rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
"Sudah ditangani Tim Rehabilitasi BNNP Sulsel," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat ditemui wartawan, Senin (7/8/2023) siang.
Lokasi rehabilitasi ketiganya lanjut Ardiansyah, di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Sekarang mereka sudah di RS Saya Rakyat, sudah tiga hari disana," ujar Ardiansyah.
Saat ini lanjut Ardiansyah, ketiganya menjalani proses assessment untuk menentukan waktu rehabilitasi yang harus dijalani.
Proses assessment itu, juga kata dia, untuk menentukan apakah ketiga penggunaan berat atau hanya pengguna sedang.
"Masih sementara diassessment apakah tiga puluh hari atau enam puluh hari (waktu rehabilitasinya)," ucapnya.
Direhabilitasi karena Pengguna
Langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.
"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.
Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.
Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.
Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.
"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," sambungnya.
Alasan lain dijelaskan Ardiansyah, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Namun demikian, lanjut Ardiansyah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk langkah restoratif itu.
"Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan Restoratif justice atau rehabilitasi," bebernya
Syarat yang pertama lanjut dia, bahwa yang tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan.
Lalu yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram.
"Jadi kemarin fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa memang ada keinginan untuk membeli dari anggota DPR itu, satu saset," sebutnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan itu kata dia, hanya 0,39 gram.
Barang haram itu, kata Ardiansyah dibeli Agung seharga Rp 450 ribu di media sosial untuk dinikmati bersama Wahyu dan Anto di hotel.
Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu
Dua anggota DPRD Sinjai MW alias Wahyu dan K alias Anto diduga ditangkap saat hendak 'berpesta' sabu di hotel Jl Pelita Raya, Makassar.
Dugaan itu dikuatkan jumlah barang bukti yang ditemukan polisi dari pengungkapan itu.
"BBnya (barang bukti) cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," ujar Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) malam.
Barang haram itu, lanjut Darmawan dibawa pelaku lain bernama Agung diduga atas permintaan Anto.
"Awalnya itu pelaku pertama (Agung) diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku masih terus mendalami kasus itu dengan memeriksa Agung, Anto dan Wahyu.
"Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan," bebernya.(*)
Kasus Narkoba Anggota DPRD Sinjai
Anggota DPRD Sinjai
Muhammad Wahyu
Kamrianto
DPRD Sinjai
Berita Viral
ViralLokal
viral
2 Alumni Akpol 1989 Tembus Bintang 4 Meski Tak Pernah Jabat Kapolri |
![]() |
---|
Gugatan Rp800 M ke Polda Sulsel Dicabut, Pakar Hukum: Upaya Serupa Bisa Dilakukan Pihak Lain |
![]() |
---|
PPP Panas Jelang Muktamar X: Mardiono Didukung 33 DPW, Rommy Usung Pro Perubahan |
![]() |
---|
Sosok Ika Bohari, Ketua RT Perempuan Balang Baru Konsisten Layani Warga |
![]() |
---|
Bertemu Dirjen Pendis, Petinggi UMI Bahas Rencana Pembukaan PPG Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.