Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 78 RI

Ketua PAN Sinjai Kaget 2 Anggota DPRD Tersangka Narkoba Ikut Upacara HUT ke-78 RI di Kantor Bupati

Kami kaget atas persoalan ini, kok bisa tahanan narkoba bisa bebas dan ikut upacara HUT Proklamasi ke-78 RI di Sinjai.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
DPRD Sinjai
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto dan Muhammad Wahyu (kacamata) hadir dalam upacara peringatan HUT ke-78 RI di halaman kantor Bupati Sinjai, Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023). Kehadiran kedua tersangka narkoba itu membuat ketua PAN Sinjai kaget. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan, ikut upacara HUT ke-78 RI di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (17/8/2023).

Kedua anggota DPRD Sinjai tersebut adalah Kamrianto dan Muhammad Wahyu.

Kamrianto berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Muhammad Wahyu dari Golkar.

Keduanya saat ini menjadi status tersangka narkoba.

Mereka hadir bersama seluruh anggota DPRD Sinjai dan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, dalam upacara HUT RI di halaman kantor Bupati Sinjai di Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, pagi tadi.

Kehadiran keduanya di tempat itu menjadi perbincangan warga, khususnya peserta upacara setempat.

Baca juga: Selain 2 Anggota DPRD Sinjai, Dua Oknum Personel Polres Pelabuhan Makassar Juga Direhabilitasi

Pengurus PAN Sinjai Andi Mursila, mengaku kaget karena dua anggota DPRD Sinjai tiba-tiba hadir di lokasi itu.

"Kami kaget atas persoalan ini, kok bisa tahanan narkoba bisa bebas dan ikut upacara HUT Proklamasi ke-78 RI di Sinjai," katanya.

Demikian juga diungkapkan oleh Ketua PAN Sinjai, Mappahakkang.

Ia merasa kaget atas kehadiran dua anggota DPRD yang sudah berstatus tersangka narkoba.

"Saya juga dan beberapa anggota dewan juga kaget, yang tiba-tiba Kamrianto dan Wahyu ikut upacara. Tidak pernah ada kabar kalau keduanya akan ikut upacara," katanya Mappahakkang.

Terpisah, Wakil Dir Res Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah, yang dikonfirmasi wartawan, menyampaikan bahwa kedua anggota DPRD Sinjai masih menjalani rehabilitasi.

"Keduanya masih menjalani rehabilitasi di RS," katanya.

Pihak rumah sakit memberi izin kepada dua anggota DPRD Sinjai itu.

Baca juga: Kamrianto Anggota DPRD Sinjai Tertangkap Nyabu Masuk Daftar Caleg Dapil III, Kondisinya Sekarang

Izin yang diberikan hanya satu hari dan setelah itu harus kembali ke RS untuk menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya, dua anggota DPRD Sinjai, Muhammad Wahyu dan Kamrianto, ditangkap oleh Timsus Res Narkoba Polda Sulsel pada Selasa (1/8/2023).

Mereka ditangkap setelah diketahui akan mengonsumsi narkoba di salah satu hotel di Jl Pelita Jaya.

Usai ditangkap, mereka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, mereka harus menjalani rehabilitasi sebagai pengguna.

Pimpinan partai mereka mengancam sanksi keras atas keterlibatan keduanya dalam penggunaan barang haram tersebut.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved