Bawaslu Sulsel Sebut Potensi Sengketa Bakal Menumpuk Setelah Penetapan DCS
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menjelaskan potensi besar 18 parpol akan menggugat KPU.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahapan Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dihantui kerawanan sengketa.
Utamanya dalam penetapan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma menjelaskan potensi besar 18 parpol akan menggugat KPU.
"Kalau ada parpol merasa dirugikan karena calon legislatifnya tidak masuk DCS, tentu akan mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Andarias Duma saat ditemui Tribun-Timur di kantor Bawaslu Sulsel Makassar, Rabu (16/8/2023).
KPU Sulsel sendiri menjumlah, ada sebanyak 496 bacaleg DPRD Sulsel dinyatakan masih bermasalah atau TMS.
Temuan itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) berkas persyaratan bacaleg yang didaftarkan partai politik.
Sementara, ada 973 dokumen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Andarias Duma mengatakan, jika terjadi sengketa atau ingin menggugat, maka parpol yang bersangkutan harus menyertakan semua bukti.
Mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar mulai mempersiapkan diri menghadapi proses sengketa Pemilu.
Belum lagi, kekhawatirannya lantaran komisioner Bawaslu definitif telah berakhir masa jabatannya.
Sehingga, dikhawatirkan satu bulan kedepannya para komisioner Bawaslu terpilih belum berkantor.
"Karena tidak menutup kemungkinan komisioner terpilih ini tidak langsung melaksanakan sidang sengketa," katanya.
Namun demikian, Bawaslu Sulsel telah memberi pembekalan terhadap staf bawaslu daerah terkait langkah yang akan dilakukan.
"Kita sudah mengundang seluruh staf bawaslu daerah, khususnya untuk melatih soal menghadapi dan menyelesaikan proses sengketa," tandasnya.
Status Kiper Muda Raka Octa Bernanda Bersama PSM Makassar Terjawab |
![]() |
---|
Anggu Rahman, Ketua RW Asal Enrekang Edukasi Warga Batua Lewat Gerakan Daur Sampah |
![]() |
---|
Wawan purnawan cs Awasi Terminal Makassar, Appi: Jangan Ikut Nyetir! |
![]() |
---|
Makassar Kembangkan Eco Circular Hub, DLH Libatkan RT RW |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Gagas Sekolah Rakyat di Sangkarrang Demi Pendidikan Anak-anak Pulau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.