Calon Pj Gubernur Sulsel
Titian Muhibah
Saya memaknai catatan yang Armin buat tersebut semacam otokritik yang sungguh-sungguh karena atas dasar rasa persaudaran terhadap saya dan rasa sayang
Karena, ternyata klausul dalam tatib DPRD yang mengatur penjaringan, pengusulan calon Pj Gubernur Sulsel saat ini menyisakan ruang bagi DPRD untuk menghindar mempergunakan kewenangan yang diberikan oleh Kemendagri.
Artinya masih perlu ditata ulang rumusan pasal per pasal atau ayat per-ayat yang ada di tatib DPRD supaya tidak ada ruang untuk terjadi lagi paripurna yang tidak sempurna di masa-masa yang akan datang.
Point berikutnya, bisa juga sebagai catatan bagi kemendagri bahwa frasa kewenangan DPRD untuk "dapat mengajukan 3 (tiga) nama calon Pj Gubernur Sulsel kepada Kemendagri".
Ke depan, secara teknis dan mekanisme prosedur perlu dipertimbangkan untuk dibahas dan dirumuskan ulang. Supaya lebih mengikat bagi DPRD untuk mempergunakan kewenangannya mengusulkan calon PJ Gubernur Sulsel.
Selain point di atas, jika ditelisik lebih dalam lagi tentu masih banyak lagi catatan baru yang bisa muncul untuk di-bold merah sebagai bahan perbaikan ke depan.
Salam ta'zim
Selle KS Dalle
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Selle-KS-Dalle-anggota-DPRD-Sulsel-Fraksi-Demokrat-2312.jpg)