Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Pj Gubernur Sulsel

Titian Muhibah

Saya memaknai catatan yang Armin buat tersebut semacam otokritik yang sungguh-sungguh karena atas dasar rasa persaudaran terhadap saya dan rasa sayang

|
Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Selle KS Dalle anggota DPRD Sulsel Fraksi Partai Demokrat 

Karena, ternyata klausul dalam tatib DPRD yang mengatur penjaringan, pengusulan calon Pj Gubernur Sulsel saat ini menyisakan ruang bagi DPRD untuk menghindar mempergunakan kewenangan yang diberikan oleh Kemendagri. 

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari memberi keterangan pers seusai rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar Selasa (8/8/2023) malam.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari memberi keterangan pers seusai rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar Selasa (8/8/2023) malam. (Muhammad Abdiwan/Tribun Timur)

Artinya masih perlu ditata ulang rumusan pasal per pasal atau ayat per-ayat yang ada di tatib DPRD supaya tidak ada ruang untuk terjadi lagi paripurna yang tidak sempurna di masa-masa yang akan datang.

Point berikutnya, bisa juga sebagai catatan bagi kemendagri bahwa frasa kewenangan DPRD untuk "dapat mengajukan 3 (tiga) nama calon Pj Gubernur Sulsel kepada Kemendagri". 

Ke depan, secara teknis dan mekanisme prosedur perlu dipertimbangkan untuk dibahas dan dirumuskan ulang. Supaya lebih mengikat bagi DPRD untuk mempergunakan kewenangannya mengusulkan calon PJ Gubernur Sulsel.

Selain point di atas, jika ditelisik lebih dalam lagi tentu masih banyak lagi catatan baru yang bisa muncul untuk di-bold merah sebagai bahan perbaikan ke depan.


Salam ta'zim


Selle KS Dalle

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved