Pj Gubernur Sulsel
Lebih Baik Tak Usulkan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel ke Kemendagri
Hari-hari ini publik ramai berdiskusi tentang siapa gerangan Pj Gubernur Sulsel nanti? Semua pandangan mengarah ke DPRD Sulsel, menunggu nama-nama
Selle Ks Dalle
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel dan Legislator Dapil Wajo - Soppeng
MASA jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berakhir pada 5 September 2023.
Pemilihan kepala daerah serentak digelar lebih setahun mendatang.
Di jeda waktu itu, akan ada penjabat kepala daerah alias Pj Gubernur Sulsel.
Hari-hari ini publik ramai berdiskusi tentang siapa gerangan Pj Gubernur Sulsel nanti?
Semua pandangan mengarah ke DPRD Sulsel, menunggu nama-nama yang hendak diusulkan ke Jakarta.
Lalu, ternyata gagal.
Tak ada yang muncul dari Gedung DPRD di Jalan Urip Sumoharjo itu.
Apa yang terjadi?
Baca juga: Rahman Pina Beberkan Alasan DPRD Tidak Kirim Nama Calon Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman
Mari membedah ruang kewenangan DPRD untuk mengusulkan nama penjabat kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota), seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota;
Permendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengadili perkara konstitusi pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Tindak lanjut dan tafsir dari putusan MK oleh Kemendagri kesannya sangat "baik hati" karena telah memberi ruang kepada daerah untuk dapat mengusulkan nama figur bakal calon penjabat kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Ini setidaknya dapat dikatakan terpenuhi secara prosedural prinsip-prinsip demokrasi: Permendagri Nomor 04/2023, Paragraf 1 Pengusulan Pj Gubernur
Baca juga: Bocoran Calon Pj Gubernur Sulsel dari Mendagri Tito Karnavian, Gantikan Andi Sudirman 5 September 23
Pasal 4
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:
Pj Gubernur Prof Fadjry Nikmati Kopi di Makassar Jelang Akhir Jabatan |
![]() |
---|
VIDEO: Prof Fadjry Langsung Kerja di Kantor Gubernur Sulsel, dr Indriaty Belanja di Galeri Sulsel |
![]() |
---|
Prof Fadjry Bakal Temui Andi Sudirman Sulaiman, Janji Selesaikan Dana Bagi Hasil ke Pemda |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulsel Zudan Tawarkan Pengelolaan Benteng Somba Opu kepada Investor |
![]() |
---|
Pj Gubernur Prof Zudan Titip Bangun Pasar Bone ke Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.