Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Pj Gubernur Sulsel

Bocoran Calon Pj Gubernur Sulsel dari Mendagri Tito Karnavian, Gantikan Andi Sudirman 5 September 23

Menteri Dalam Negeri Tito Karvanian ditanya wartawan soal sosok calon Pj Gubernur Sulsel dalam kunjungannya di Kabupaten Bulukumba Sulsel Jumat (11/8)

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemprov Sulsel
Mendagri Tito Karnavian berbincang dengan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di sela-sela acara pelepasan peserta Anti Mager di Lapangan Pemuda, Sabtu 12 Agustus 2023 pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Menteri Dalam Negeri Tito Karvanian ditanya wartawan soal sosok calon Pj Gubernur Sulsel dalam kunjungannya di Kabupaten Bulukumba Sulsel Jumat (11/8/2023).

Sebelumnya Tito Karnavian memberi kesempatan kepada DPRD Sulsel mengusulkan tiga nama.

Namun hingga 9 Agustus 2023, batas akhir pengusulan, DPRD Sulsel ternyata tak kunjung menetapkan tiga usulan nama.

Rapat paripurna penetapan calon Pj Gubernur Sulsel justru berakhir deadlock.

Lantas bagaimana kini perkembangan calon Pj Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman?

Apalagi Andi Sudirman Sulaiman sisa 24 hari lagi akan turun takhta dari kursi Gubernur Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel nantinya punya tugas mengawal pelaksanaan Pilpres 2024 dan Pemilu legislatif 2024 di Sulsel.

Kedua Pj Gubernur Sulsel akan mengawal pilkada serentak 2024 untuk melahirkan gubernur definitif yang baru pada 27 November 2024 mendatang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Mendagri Tito Karnavian Segera Tunjuk 3 Calon Pj Gubernur Sulsel

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian segera menunjuk tiga calon Pj Gubernur Sulsel setelah DPRD Sulsel tidak mengusulkan nama.

Tiga calon Pj Gubernur Sulsel itu dipersiapkan untuk menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang turun takhta 5 September 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved