Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayahnya Dibunuh Sadis, Kades Sulobaja Mamuju Tengah Harap Terdakwa Dihukum Paling Berat

Peristiwa memilukan itu masih terngiang di benak Gassing. Ia tidak menyangka ayah yang membesarkan selama ini tewas dengan cara sadis.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Kades Sulobaja Gassing dan pengacaranya, Keisha Amanda saat ditemui di warkop Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang Makassar, Sabtu (12/8/2023) sore. 

"Saya mengharapkan agar kami keluarga diberikan keadilan. Pelaku atau terdakwa dihukum sesuai dengan pasal perencanaan yaitu pasal 340," harapnya dengan suara lirih.

Sementara itu kuasa hukum kelurga korban, Keisha Amanda, mengatakan, para terduga pelaku dalam waktu dekat akan kembali menjalani proses sidang.

Para pelaku dikenakan dakwaan sebagai terduga pelaku pembunuhan berencana. 

"Nanti hari Senin itu rencananya sidang ke-9 sementara sidang agendanya keterangan saksi," kata Keisha Amanda.

"Dan untuk dakwaan itu pasal primer nya itu pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, pasal 170, pasal 351 ayat 3 kemudian juncto pasal 55," sambungnya. 

Lebih lanjut Keisha Amanda menjelaskan, dari total 14 orang yang menjalani proses hukum, satu diantaranya yang merupakan pelaku anak di bawah umur telah diputuskan hukumannya.

Sementara 13 orang lainnya masih tengah menjalani proses persidangan. 

"Total ada 14 terdakwa satu anak dibawah umur kemarin sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun. Putusan 8 tahun karena anak," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved