Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayahnya Dibunuh Sadis, Kades Sulobaja Mamuju Tengah Harap Terdakwa Dihukum Paling Berat

Peristiwa memilukan itu masih terngiang di benak Gassing. Ia tidak menyangka ayah yang membesarkan selama ini tewas dengan cara sadis.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun Timur
Kades Sulobaja Gassing dan pengacaranya, Keisha Amanda saat ditemui di warkop Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang Makassar, Sabtu (12/8/2023) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 14 Januari 2023, kabar memilukan menghampiri Kepala Desa Sulobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Saat itu, matahari sementara memuncak. Sekira pukul 12.05 Wita, ia mendapat kabar yang begitu memilukan.

Ayahnya, H Mayong (64) ditemukan tewas bersimbah darah di ladang sawit miliknya.

H Mayong tewas dengan sejumlah luka bekas tebasan senjata tajam di sekujur tubuhnya.

Ususnya nyaris terburai akibat aksi brutal sekelompok orang yang menghakiminya secara sadis.

"Saat itu ayah saya mau panen sawit sama dua tukang panen yang ditemani," kata Gassing ditemui di warkop Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang Makassar, Sabtu (12/8/2023) sore.

"Tiba-tiba datang ini sekolompok orang menyerang dengan membawa senjata tajam," sambungnya.

Peristiwa memilukan itu masih terngiang di benak Gassing. Ia tidak menyangka ayah yang membesarkan selama ini tewas dengan cara sadis.

"Orang tua saya meninggal secara sadis. Ditombak, diparangi, dicincang," sebutnya.

Persitiwa pembunuhan itu kata Gassing, sudah direncanakan para pelaku yang mengklaim lahan sawit milik ayahnya itu.

"Itu direncanakan dibuktikan dengan adanya tombak dan mati diatas lahan pribadinya," terang pria kelahiran 1974 ini.

Klaim kepemilikan lahan sawit 14 hektar ayahnya itu, kata dia, juga sudah dikuatkan dengan alas hak berupa sertifikat dan akta jual beli.

"Alas haknya ada, sertifikat ada, jual beli ada," bebernya.

Saat ini, 14 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan H Mayong sudah menjadi terdakwa di meja hijau.

Gassing pun, berharap agar para terdakwa divonis sesuai dakwaan JPU yaitu terkait pasal 340 pembunuhan berencana.

"Saya mengharapkan agar kami keluarga diberikan keadilan. Pelaku atau terdakwa dihukum sesuai dengan pasal perencanaan yaitu pasal 340," harapnya dengan suara lirih.

Sementara itu kuasa hukum kelurga korban, Keisha Amanda, mengatakan, para terduga pelaku dalam waktu dekat akan kembali menjalani proses sidang.

Para pelaku dikenakan dakwaan sebagai terduga pelaku pembunuhan berencana. 

"Nanti hari Senin itu rencananya sidang ke-9 sementara sidang agendanya keterangan saksi," kata Keisha Amanda.

"Dan untuk dakwaan itu pasal primer nya itu pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, pasal 170, pasal 351 ayat 3 kemudian juncto pasal 55," sambungnya. 

Lebih lanjut Keisha Amanda menjelaskan, dari total 14 orang yang menjalani proses hukum, satu diantaranya yang merupakan pelaku anak di bawah umur telah diputuskan hukumannya.

Sementara 13 orang lainnya masih tengah menjalani proses persidangan. 

"Total ada 14 terdakwa satu anak dibawah umur kemarin sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun. Putusan 8 tahun karena anak," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved