Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Polisi Dijebloskan ke Penjara Usai Keroyok Mahasiswa Sulbar d Asrama Putri

Dua anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang mahasiswa bernama Ramli.

Editor: Saldy Irawan
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi keroyok mahasiswa Sulbar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua Anggota Polda Sulbar Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju

Dua anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang mahasiswa bernama Ramli.

Insiden tersebut terjadi di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng), Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (1/1/2025).

Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21).

Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulbar.

"Untuk saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur pembuktian berdasarkan Pasal 184 KUH Pidana," jelas Agus di Mapolda Sulbar, Senin (6/1/2025).

Agus menambahkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pakaian korban, dan hasil visum.

Selain itu, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar dan Polresta Mamuju juga telah memeriksa 20 saksi, di antaranya 13 anggota polisi dan 7 warga masyarakat. 

Berdasarkan bukti yang ada, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Tersangka juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

"Jadi, baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah, sesuai dengan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang ada," ujar Agus.

Kronologi Pengeroyokan

Sebelumnya, diberitakan bahwa Ramli mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya setelah diduga dikeroyok oleh puluhan anggota polisi di Kabupaten Mamuju.

Pengacara korban, Busman Rasyid, menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi di Asrama Putri IPM Mateng pada malam hari, setelah salah satu anggota polisi tidak terima ditegur oleh pengurus IPM Mateng dan pemilik kontrakan karena sering mengunjungi salah satu penghuni asrama putri.

Pihak berwenang kini terus mendalami kasus ini, dan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.(*)

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved