2 Polisi Dijebloskan ke Penjara Usai Keroyok Mahasiswa Sulbar d Asrama Putri
Dua anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang mahasiswa bernama Ramli.
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua Anggota Polda Sulbar Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju
Dua anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang mahasiswa bernama Ramli.
Insiden tersebut terjadi di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng), Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, pada Rabu (1/1/2025).
Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21).
Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulbar.
"Untuk saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur pembuktian berdasarkan Pasal 184 KUH Pidana," jelas Agus di Mapolda Sulbar, Senin (6/1/2025).
Agus menambahkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, pakaian korban, dan hasil visum.
Selain itu, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulbar dan Polresta Mamuju juga telah memeriksa 20 saksi, di antaranya 13 anggota polisi dan 7 warga masyarakat.
Berdasarkan bukti yang ada, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, yang dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Tersangka juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
"Jadi, baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah, sesuai dengan perkembangan penyidikan dan alat bukti yang ada," ujar Agus.
Kronologi Pengeroyokan
Sebelumnya, diberitakan bahwa Ramli mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya setelah diduga dikeroyok oleh puluhan anggota polisi di Kabupaten Mamuju.
Pengacara korban, Busman Rasyid, menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi di Asrama Putri IPM Mateng pada malam hari, setelah salah satu anggota polisi tidak terima ditegur oleh pengurus IPM Mateng dan pemilik kontrakan karena sering mengunjungi salah satu penghuni asrama putri.
Pihak berwenang kini terus mendalami kasus ini, dan diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.(*)
UMI Larang Keras Mahasiswa Beri Parcel, Uang, Ucapan Terima Kasih ke Dosen, Pelanggar Bakal Dipecat |
![]() |
---|
Nasib Bripda S Anggota Polres Mateng Lecehkan Kurir Perempuan, Propam Tegaskan Pemecatan |
![]() |
---|
Kolaborasi Mahasiswa dan Warga, KKN UINAM Siap Jalankan Proker di Kelurahan Malino |
![]() |
---|
Modus Polisi Bripda S Lecehkan Kurir Perempuan, Ditarik Paksa ke Kamarnya |
![]() |
---|
Sosok Bripda S Lecehkan Kurir Perempuan Saat Antar Pesanan, Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.