Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Suwardi Camat Marusu Langsung Kadis, Dulu 'Pecat' 41 Personel Satpol PP, LHKPN Nihil

Suwardi adalah camat yang mendapat jabatan spesial dari Bupati Maros, Chaidir Syam.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Suwardi Sawedi Camat Marusu menjadi Kepala Dinas Sosial Maros, ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK. 

Tapi saya tetap meminta yang dilantik hari ini tetap menjaga ritme dan irama untuk pembangunan di Kabupaten Maros,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD itu juga menegaskan bahwa seluruh ASN harus memaksimalkan kepentingan masyarakat. Terutama menjadikan Maros sebagai kabupaten inklusi

“Saya tidak mau mendengar ada yang membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Semoga janji-janji saya bersama bu Wabup bisa tuntas sebelum mengakhiri periode ini,” tutupnya. 

Rekam jejak

Suwardi Sawedi adalah salah satu sosok di balik pemecatan 41 personel Satpol PP Maros pada 2016-2107 lalu.

Saat itu, Suwardi Sawedi menjabat Sekretaris Satpol PP Maros.

41 orang personel Satpol PP Maros yang diberhentikan karena dituduh tidak disiplin.

Hal tersebut disampaikan Suwardi Sawedi saat mengumpulkan ratusan personel Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Maros di Gedung Serba Guna Pemkab, Rabu (15/3/2017).

"Kita tetap rutin melakukan evaluasi yang ketat terhadap anggota yang tidak disiplin. Sanksinya sudah jelas," ujarnya kala itu.

Personel Satpol PP Maros yang dikumpulkan itu sebanyak 441 orang, Damkar 100 orang dan sopir kendaraan operasional 31 orang.

Pembebasan lahan rel kereta api bermasalah saat jabat Camat Marusu

Saat menjabat sebagai Camat Marusu, terdapat kendala dalam proses pembebasan lahan untuk proyek rel kereta api.

Pada Maret 2023 lalu, Suwardi Sawedi, menyampaikan persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api Sulsel di Marusu masih menghadapi kendala.

Masalah itu melibatkan 43 kepala keluarga dan sekitar 12 hektar lahan yang belum terselesaikan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved