Lurah di Makassar
Lurah di Makassar Ketar-ketir! Wali Kota Makassar Bakal Copot 60-an Orang, Sudah Ada Penggantinya
Menurut Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dari 153 lurah di Makassar sekira 40 persen atau 60-an orang bakal dicopot.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lurah di Makassar ketar-ketir, tak lama lagi akan ada pencopotan besar-besaran.
Menurut Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dari 153 lurah di Makassar sekira 40 persen atau 60-an orang bakal dicopot.
Tak tanggung-tanggung, penggantinya bahkan telah dikantongi Danny Pomanto.
"Saya kira menghampiri 40 persen (diganti) saya makanya melihat kinerja," ungkap Danny Pomanto saat ditemui di RSUD Kota Makassar, Daya, Senin (7/8/20223).
Danny sisa menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pelantikan.
Rencana pelantikan dilakukan pasca hajatan Makassar International Eight Festival and Forum atau F8.
Beberapa bulan terakhir ini agendanya sangat padat, apalagi Makassar banyak-banyak menjadi tuan rumah dalam event besar tahun ini.
Kriteria penilaiannya jelas kata Danny Pomanto, ia mencopot lurah tidak sembarang.
Dilihat dari kinerjanya, mulai dari keseriusannya dalam mengaktifkan kontainer multi fungsi
Kemudian laporan dari Pakandatto (pasukan penindakan anti kotor), hingga memonitor kesigapan para lurah di grup organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sebenarnya gampang (menilai) apalagi sekarang kontainer jalan setengah-setengah. Mungkin mereka pikir saya tidak nilai itu," tegasnya.
"Komplain dari Pakandatto itu tiap hari dia lapor, jadi tiap hari itu mereka melapor, cuma saya tidak ekpos. Saya lihat ini. Di grup OPD saya monitor terus. Ada yang tidak tanggapi, itu penilaian. Saya tidak kasih ampun itu," sambungnya.
Baca juga: 5 Lurah di Makassar Dihukum Berat, Kinerja Buruk sampai Lakukan Pungli
Baca juga: Bersiap! Wali Kota Makassar Kantongi Nama-nama Lurah Bakal Dicopot, Danny Pomanto: Saya Catat
Danny mengaku, banyak sekali konflik yang terjadi di bawah.
Termasuk lurah dan sekretaris lurah yang tidak akur.
Ia pun mengancam akan mencopot keduanya karena telah memecah masyarakat.
Para lurah-lurah dengan kriteria tersebut kata Danny sudah tidak layak dan sudah waktunya untuk memberi kesempatan kepada orang lain.
Beda lagi dengan lurah yang melakukan pelanggaran kata Danny Pomanto.
Lurah yang mendapat laporan warga terkait penyalahgunaan kewenangan akan diproses sendiri oleh tim yang dibentuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar.
"Pertama saya tidak campur itu, itu proses administrasi. Kita serahkan ke BKPSDMD," katanya.
"Beda itu lurah yang kena sanksi dan lurah yang saya ganti. Kalau kita ganti kan itu memang otoritas saya. Kalau mau ganti eselon III ke bawah itu urusan saya. Itu diskresi saya. Khusus yang akibat pengaduan masyarakat itu prosedurnya beda," pungkasnya.
Baca juga: Tegas! Wali Kota Makassar Danny Pomanto Minta Camat dan Lurah Paham Manajemen Keprotokoleran
5 Lurah Dapat Hukuman
Kepala BKPSDMD Makassar Akhmad Namsum mengatakan, hingga sekarang ini sudah ada lima lurah yang dijatuhi hukuman karena melanggar disiplin ASN.
Para lurah tersebut mendapat hukuman disiplin kategori berat dengan poin berbeda.
"Ada yang mendapat hukdis berat poin a yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan poin b pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," jelas Akhmad Namsum.
Adanya sanksi kepada lima lurah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Sekarang ini BKPSDMD akan membentuk kembali tim untuk melakukan penelusuran dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap Lurah Barana, Kecamatan Makassar.
"Kami sementara proses, akan dipanggil (lurah Barana) setelah terbentuk tim," ujarnya.
Oknum Lurah di Makassar Tersandung Kasus Pungli
Sebelumnya, Oknum lurah di Kota Makassar kembali berulah.
Masyarakat melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lurah Barana, Kecamatan Makassar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum.
Untuk itu, BKPSDMD akan memproses laporan warga terkait pungli tersebut.
Dalam waktu dekat, ia akan melakukan pemanggilan kepada lurah bersangkutan.
"Kita akan melakukan verifikasi terhadap aduan warga yang masuk, nanti akan kami lakukan pemanggilan," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur.com belum lama ini.
Baca juga: Aset Pemkot Makassar Dikuasai Mantan Lurah Karunrung, Dirikan Bangunan Semi Permanen Halangi Jalan
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan membentuk tim untuk memproses
indikasi pelanggaran yang dilakukan.
"Kita panggil untuk mendengar keterangan atau klarifikasinya terkait laporan warga yang masuk," kata Akhmad Namsum.
Tahun ini, BKPSDMD Makassar telah memberikan hukuman disiplin kepada lima lurah di Kota Makassar.
Antara lain Lurah Antang, Parangtambung, Bongaya, Baraya, dan Buakana.
Kelimanya mendapatkan hukuman disiplin berat dengan poin berbeda.
Lurah Bongaya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia dikenakan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
"Tim memutuskan bahwa pelanggaran itu terbukti masuk pelanggaran berat jenis b, membebas tugaskan (nonjob) dari jabatannya sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas tugas," ungkap Akhmad Namsum.
BKPSDMD juga masih mencari posisi yang nantinya akan ditempati lurah nonaktif tersebut.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan jabatan lurah yang telah dicopot untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas. (*)
Lurah Buntusu Makassar Bantah Disebut Tak Realisasi Dakel Fisik, Akmal: Terlaksana 100 Persen |
![]() |
---|
57 Lurah di Makassar Tak Jalankan Dakel Fisik, Helmy: Paling Parah Kecamatan Bontoala |
![]() |
---|
Nasib Malang 4 Lurah di Makassar, Imbas Pungli dan Kinerja Buruk Kini Turun Takhta Jadi Kepala Seksi |
![]() |
---|
5 Lurah di Makassar Terbukti 'Bersalah', Berikut Rincian Hukuman Masing-masing! Antang Paling Berat |
![]() |
---|
Apa Kabar 5 Lurah di Makassar Dicopot Karena Pungli dan Kinerja Buruk? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.