Pemilu 2024
7 Mantan Napi di Bulukumba Ikut Nyaleg, Cek Ketentuan Mantan Narapidana Jadi Caleg
Sebanyak 707 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sebanyak 707 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Jumlah tersebut melibatkan tujuh mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
"Ada tujuh bakal calon legislatif yang tercatat sebagai mantan narapidana," kata Koordinator Divisi Teknis dan Data KPU Bulukumba, Syamsul, pada Kamis (10/8/2023).
Dari tujuh orang tersebut, beberapa merupakan mantan narapidana dalam kasus korupsi dan pidana umum lainnya.
Khusus untuk mantan narapidana, mereka diwajibkan untuk mendapatkan surat keterangan sebagai mantan narapidana dari pengadilan.
Setelah itu, caleg mantan narapidana perlu mengunggah surat keterangan tersebut ke dalam SILON KPU.
Sebelum mengunggah surat keterangan, caleg yang bersangkutan juga diwajibkan mengumumkan statusnya kepada publik melalui media massa.
Baca juga: KPU Sulsel Belum Terima Dokumen Perbaikan 497 Bacaleg
Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa caleg tersebut adalah mantan narapidana.
Namun, Syamsul tidak mengungkapkan nama partai politik yang melibatkan mantan narapidana tersebut.
Saat ini, pihak KPU Bulukumba sedang meneliti 18 partai politik.
Dari total 707 bacaleg, hanya 423 yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai bacaleg sementara.
Sisanya, sebanyak 251 bacaleg belum memenuhi persyaratan.
Bagi bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, mereka masih diberi waktu hingga pukul 23.59 Wita pada Jumat (11/8/2023) untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Hingga saat ini, hanya dua partai dari 18 partai politik yang mengonsultasikan bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga: Ada Apa Silon KPU Sulit Diakses? Bawaslu Sulsel Kejar Caleg Mantan Napi dan ASN
Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak akan dapat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) jika tidak melengkapi administrasi dalam SILON.
Pemilu
Mantan Narapidana Jadi Caleg
Mantan Napi di Bulukumba Ikut Nyaleg
Bulukumba
Ketentuan Mantan Narapidana Jadi Caleg
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.