Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

7 Mantan Napi di Bulukumba Ikut Nyaleg, Cek Ketentuan Mantan Narapidana Jadi Caleg

Sebanyak 707 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Samsul Bahri/Tribun Timur
Kantor KPU Bulukumba - 7 mantan narapidana ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Bulukumba. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sebanyak 707 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Jumlah tersebut melibatkan tujuh mantan narapidana yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

"Ada tujuh bakal calon legislatif yang tercatat sebagai mantan narapidana," kata Koordinator Divisi Teknis dan Data KPU Bulukumba, Syamsul, pada Kamis (10/8/2023).

Dari tujuh orang tersebut, beberapa merupakan mantan narapidana dalam kasus korupsi dan pidana umum lainnya.

Khusus untuk mantan narapidana, mereka diwajibkan untuk mendapatkan surat keterangan sebagai mantan narapidana dari pengadilan.

Setelah itu, caleg mantan narapidana perlu mengunggah surat keterangan tersebut ke dalam SILON KPU.

Sebelum mengunggah surat keterangan, caleg yang bersangkutan juga diwajibkan mengumumkan statusnya kepada publik melalui media massa.

Baca juga: KPU Sulsel Belum Terima Dokumen Perbaikan 497 Bacaleg

Hal ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa caleg tersebut adalah mantan narapidana.

Namun, Syamsul tidak mengungkapkan nama partai politik yang melibatkan mantan narapidana tersebut.

Saat ini, pihak KPU Bulukumba sedang meneliti 18 partai politik.

Dari total 707 bacaleg, hanya 423 yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai bacaleg sementara.

Sisanya, sebanyak 251 bacaleg belum memenuhi persyaratan.

Bagi bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, mereka masih diberi waktu hingga pukul 23.59 Wita pada Jumat (11/8/2023) untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Hingga saat ini, hanya dua partai dari 18 partai politik yang mengonsultasikan bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga: Ada Apa Silon KPU Sulit Diakses? Bawaslu Sulsel Kejar Caleg Mantan Napi dan ASN

Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak akan dapat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) jika tidak melengkapi administrasi dalam SILON.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved