Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

7 Mantan Napi di Bulukumba Ikut Nyaleg, Cek Ketentuan Mantan Narapidana Jadi Caleg

Sebanyak 707 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Samsul Bahri/Tribun Timur
Kantor KPU Bulukumba - 7 mantan narapidana ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Bulukumba. 

“Mahkamah menilai telah ternyata ketentuan norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 yang mengatur persyaratan mantan terpidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD telah terbukti terdapat persoalan konstitusionalitas norma dan tidak selaras dengan semangat yang ada dalam ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 sebagaimana yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved