Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bebas

Kapan Nurdin Abdullah Bebas? Kemenkumham Bocorkan Orang Ini Penentu Nasib NA

NA dikabarkan bakal bebas bersyarat. Menurut Anzar, NA dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN TIMUR/RISALDY IRAWAN
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berita Viral, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dikabarkan bakal bebas bulan Agustus 2023 ini. 

Kabar bebasnya Nurdin Abdullah (NA) ini diungkapkan oleh kerabatnya, Anzar.

NA dikabarkan bakal bebas bersyarat. 

Menurut Anzar, NA dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Rahman Pina Kenalkan Lies Nurdin Abdullah Sebagai Caleg DPR RI ke Warga Makassar

Artinya Nurdin Abdullah akan bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat ketentuan UU tentang pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, bulan ini (Agustus) bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,”seperti dikutip dari akun media sosialnya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kendati demikian, NA yang juga Mantan Bupati Bantaeng itu masih berada di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Terkait dengan viral bebasnya Nurdin Abdullah, mendapat reaksi dari Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.

Ia mengatakan Nurdin Abdullah belum bisa dipastikan akan bebas Agustus 2023 ini. 

Baca juga: Bersiap! Wali Kota Makassar Kantongi Nama-nama Lurah Bakal Dicopot, Danny Pomanto: Saya Catat

Terkait dengan status kapan Nurdin Abdullah bebas, itu bukan menjadi kewenangannya. 

Kusnali berdalih yang menentukan Nurdin Abdullah bebas yakni Menteri Kemenkumham RI (pusat). 

Hanya saja lanjut Kusnali, Nurdin Abdullah memenuhi syarat untuk diusulkan akan menerima remisi (pengurangan masa tahanan) HUT Kemerdekaan ke-78 RI.

"17 Agustus mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Inikan dalam rangka memperigati HUT RI," katanya. 

Nurdin Abdullah masih harus menjalani pidana.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini telah menjalani 2/3 masa pidana, nah ini menjadi persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat.

"Nanti diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tanggal bebasnya itu tergantung dari pusat," jelasnya.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah.

Baca juga: Mengenal Sosok Andi Ikhsan, Orang Kepercayaan Gubernur Sulsel Calon Kuat Pj Wali Kota Palopo

Gubernur berlatar belakang akademisi ini divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi penyuapan proyek infrastruktur di Sulsel.

Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino, Senin, 29 November 2021 dalam kutipannya mengatakan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama limatahun dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan. 

NA terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.

Majelis hakim mengatakan mantan bupati Bantaeng itu terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).

Majelis hakim juga menyebut hal yang memberatkan vonis NA karena dirinya adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Sulsel yang menerima hadiah atau janji.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved