Nurdin Abdullah Bebas
Kapan Nurdin Abdullah Bebas? Kemenkumham Bocorkan Orang Ini Penentu Nasib NA
NA dikabarkan bakal bebas bersyarat. Menurut Anzar, NA dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berita Viral, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dikabarkan bakal bebas bulan Agustus 2023 ini.
Kabar bebasnya Nurdin Abdullah (NA) ini diungkapkan oleh kerabatnya, Anzar.
NA dikabarkan bakal bebas bersyarat.
Menurut Anzar, NA dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Rahman Pina Kenalkan Lies Nurdin Abdullah Sebagai Caleg DPR RI ke Warga Makassar
Artinya Nurdin Abdullah akan bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat ketentuan UU tentang pemasyarakatan.
“Alhamdulillah, bulan ini (Agustus) bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,”seperti dikutip dari akun media sosialnya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kendati demikian, NA yang juga Mantan Bupati Bantaeng itu masih berada di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Terkait dengan viral bebasnya Nurdin Abdullah, mendapat reaksi dari Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.
Ia mengatakan Nurdin Abdullah belum bisa dipastikan akan bebas Agustus 2023 ini.
Baca juga: Bersiap! Wali Kota Makassar Kantongi Nama-nama Lurah Bakal Dicopot, Danny Pomanto: Saya Catat
Terkait dengan status kapan Nurdin Abdullah bebas, itu bukan menjadi kewenangannya.
Kusnali berdalih yang menentukan Nurdin Abdullah bebas yakni Menteri Kemenkumham RI (pusat).
Hanya saja lanjut Kusnali, Nurdin Abdullah memenuhi syarat untuk diusulkan akan menerima remisi (pengurangan masa tahanan) HUT Kemerdekaan ke-78 RI.
"17 Agustus mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Inikan dalam rangka memperigati HUT RI," katanya.
Nurdin Abdullah masih harus menjalani pidana.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini telah menjalani 2/3 masa pidana, nah ini menjadi persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat.
"Nanti diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tanggal bebasnya itu tergantung dari pusat," jelasnya.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah.
Baca juga: Mengenal Sosok Andi Ikhsan, Orang Kepercayaan Gubernur Sulsel Calon Kuat Pj Wali Kota Palopo
Gubernur berlatar belakang akademisi ini divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi penyuapan proyek infrastruktur di Sulsel.
Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino, Senin, 29 November 2021 dalam kutipannya mengatakan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama limatahun dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
NA terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.
Majelis hakim mengatakan mantan bupati Bantaeng itu terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).
Majelis hakim juga menyebut hal yang memberatkan vonis NA karena dirinya adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Sulsel yang menerima hadiah atau janji.(*)
Nurdin Abdullah Mulai Menyapa Warganet di Instagram, Posting Keseruan Bareng Warga |
![]() |
---|
Malam-malam Wali Kota Parepare Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Bahas Apa di Depan Liestiaty? |
![]() |
---|
Gombalan Liestiaty ke Nurdin Abdullah saat Bebas dari Lapas Sukamiskin, Simpatisan: 2 Tahun Berpisah |
![]() |
---|
Liestiaty Fachrudin Kenang Momen Kirim Surat 'I Miss You' ke Nurdin Abdullah:Hari Ini Kumpul Kembali |
![]() |
---|
Kembali Hirup Udara Bebas, Nurdin Abdullah Tak Sabar Kembali Berkebun dan Kulineran di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.